Pemantauan dan Penindakan PPKM Level 2 Covid 19, Polsek Cepiring Lakukan Ini

Diterbitkan oleh Suroto pada Rabu, 30 Maret 2022 20:18 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 371 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Polsek Cepiring Laksanakan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 2 Covid 19 di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal pada hari Selasa 29/3/2022 pukul 21.00 sampai selesai.


Dengan dasar hukum Inmendagri No.09 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali. Dan Instruksi Bupati Kendal No. 5 Tahun 2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal Polsek Cepiring melaksanakan patroli dengan kekuatan 3 personel dari TNI 1 Personel, POLRI 2 Personel. 

Saat diminta keterangan Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H. mengatakan " Tim melaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2, " jelasnya.

" Kami juga menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Oprasional Pertokoan. Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pukul 21.00 Wib." Imbuhnya.

" Sebanyak 4 pelanggar dimana masih terdapat warga  yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan. Harapan kami masyarakat masih taat Prokes dan jangan terlena dengan turun menjadi level 2. Jangan sampai ada klaster klaster baru karena ueforia," pungkasnya.

Suroto Anto Saputro