DPRD Anambas Menggelar Rapat Paripurna LKPJ 2021

Diterbitkan oleh Ipan pada Senin, 4 April 2022 08:27 WIB dengan kategori Anambas dan sudah 371 kali ditampilkan

ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2021, di ruang rapat kantor DPRD lantai 1, Senin (4/42022).

Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri itu sempat tertunda selama 30 menit karena belum kuorumnya anggota Legislatif yang mengikuti kegiatan tersebut.

Bupati Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019.

"RKPD tahun 2021 merupakan tahun pertama dalam mengoperasionalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026," kata Abdul Haris dalam membacakan LKPJ.

Abdul Haris juga menyebutkan, Di anggaran tahun 2021 pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp. 1.122,67 (Satu Triliyun Seratus Dua Puluh Dua koma EnamTujuh Puluh Miliyar Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 844, 51 (delapan ratus empat puluh empat koma lima puluh satu miliiar rupiah), atau sebesar 75,22%.

"Pemerintah Daerah telah melaksanakan dengan total sebanyak 34 urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 4  kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang, dengan 159 program yang dijabarkan ke dalam 409 kegiatan, dan 1.140 sub kegiatan," sebutnya. 

Dana taranfer tahun anggara 2021 diatrgetkan sebesar Rp. 1.071,100 (Satu Triliyun Tujuh Puluh Satu Miliyar koma saratus juta rupia dan terealisasi sebesar Rp. 799,5 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliyar koma Lima Juta Rupiah) atau sebesar 74,60%, kemudian Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari lain-lain ditargetkan sebesar Rp. 13,330 (Tiga Belas Miliyar Tiga Ratus komaTiga Puluh Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 13,180(Tiga Belas Miliyar koma Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau sebesar 98,86% sementara itu untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 38,230 (Tiga Puluh Delapan Miliyar koma Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 32,270 (Tiga Puluh Dua Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) atau sebesar 84,43%

Sehingga berdasarkan anggaran tersebut diri menjelaskan, maka alokasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.132,260 (Satu Triliyun Seratus Tiga Puluh Dua Miliyar koma Dua ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 806,410(Delapan Ratus Enam Miliyar koma Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau sebesar 71.22%.

"Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021 adalah sebesar 48.090.000.000 (Empat Puluh Delapan Miliyar Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dari pendapatan daerah dan dikurangi belanja daerah," jelas Abdul Haris.

"Menuju utare arah haluan, ombak berpaut tingggi menghempas.
Laporan LKPJ Telah pun disampaikan, Agar maksud dan tujuan semakin jelas.
Awan berarak hujan tak deras, Biru langitnya menjulang tinggi
Terus bergerak membangun Anambas, Untuk bersama memajukan negeri," tambah Abdul haris dengan patun sebagai penutup pidatonya.***(CR-Ipan)