CPNS Dan PPPK Wajib Mengabdikan Diri Selama 10 Tahun

Diterbitkan oleh Ipan pada Rabu, 13 April 2022 13:33 WIB dengan kategori Anambas dan sudah 649 kali ditampilkan

ANAMBAS - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah CPNS, PPPK Guru dan Non Guru Tahap I Formasi tahun 2022 dlaksanakan di Kantor Bupati Kepulauan Kepulauan Anambas, Pasir Peti oleh Bupati Abdul Haris, SH (12/04/2022).

Dalam samputannya, Bupati mengucapkan selamat kepada 143 CPNS, PPPK Guru dan Non Guru yang baru dilantik tersebut dengan pesan semoga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Artinya harus punya rasa tanggung jawab dalam bekerja, komitmen dalam melaksanakan tugas sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik".

Bupati mengingatkan CPNS dan PPPK yang baru dilantik wajib terlebih dahulu mengabdikan diri selama 10 Tahun.

“jadi kedepannya jangan ada lagi CPNS dan PPPK yang baru beberapa tahun ini mengajukan permohonan untuk pindah”.***(CR-Ipan)