Terkait Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ketua LFOM Akan Surati Presiden

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 20 April 2022 14:28 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 792 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Merasa tidak puas dengan hasil ujian tes seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel. telah usai dan digelar dengan sistem ujian tertulis secara online melalui aplikasi zoom pada 5 April 2022 lalu.

Akan tetapi poses dari penilaian dari ujian tertulis tersebut malah menjadi satu boomerang bagi salah satu peserta yang turut ikut berpartisipasi dalam seleksi sebagai calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, merasa tidak puas dengan proses penilaian.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Forum Orang Tua Murid. Herman Hafid Nassa SH. Rabu (20/4/2022) kepada terkininews.com yang menurutnya telah terindikasi adanya praktek Kolusi dan Nepotisme yang terjadi dalam sistem ujian perekrutan dimana seharusnya jika ujian digelar secara daring maka nilai dari hasil ujian harus disampaikan saat itu juga.

"Seharus nya begitu selesai tes tertulis secara daring nilai atau hasil jawaban sebaiknya di tampilkan saat itu juga tapi ini tidak ada NILAI hasil ujian yang muncul sehingga kita tdk mengetahui berapa scor hasil ujian tertulis yang kami hasilkan". Kata Herman Hafid Nassa ketua LFOM

Lanjut kata dia dengan nada tinggi bahwa saat ini yang di nyatakan lulus pada ujian seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel semuanya pernah menjadi anggota OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sul Sel. 

"Penguuman seharus nya sesuai jadwal yaitu pada 8 April 2022 akan tetapi kemudian ditunda hingga 19 April 2022, dengan hasil pengumuman lulus seleksi 
Obudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel adalah orang orang yang baru saja habis masa jabatan diantaranya adalah Aswiwin, Ilham, Ismu dan Muslimin". Ujar Herman.

Terkait seleksi yang dinilai terindikasi terjadi praktek Kolusi dan Nepotisme yang dalam sistem ujian perekrutan tersebut salah satu peserta yang merasa tidak puas akan melayangkan surat kepada Presiden RI, agar untuk ke empat nama tersebut dibatalkan kelulusanya.(*/)