Laksus : Ada Apa Proyek Sekolah Tiga Kali Adendum di Seko Tak Kunjung Usai
MAKASSAR -- Terbilang dua tahun proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Seko, Luwu Utara Diduga bermasalah dengan kucuran anggaran sebesar Rp 34 Miliar belum juga rampung hingga saat ini.
Diketahui anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui lelang proyek yang dimulai pada 2019 lalu oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT HL dengan jumlah 12 bagunan sekolah dasar yang dikerjakan semua berada di Kecamatan Seko, Namun, hingga kini, proyek itu belum juga rampung.
Melalui Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar angkat bicara, dang mengungkap bahwa sudah tiga kali proyek tersebut mengajukan adendum perpanjangan, namun lagi sampai saat ini proyek tersebut belum rampung.
"Indikasi adanya penyalahgunaan sudah sangat jelas. Kejaksaan atau Kepolisian sudah seharusnya turun tangan," ujar Ansar, Sabtu (23/4/2022) kepada terkininews.com
Ansar mengatakan, rekanan proyek harus segera diperiksa karena pekerjaan yang tak kunjung usai. Dia menduga, proyek tersebut tidak rampung karena rekanan keliru dalam melakukan penawaran saat lelang berlangsung.
Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Luwu, Kode Tender 55769064. Sumber dana berasal dari APBN Tahun 2019 dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun hingga saat ini, proyek sekolah yang sangat dibutuhkan masyarakat di Seko belum juga rampung. Bahkan, kontraktor proyek telah melakukan perpanjangan pekerjaan hingga tiga kali.
"Kalau proyek yang sudah diperpanjang berkali-kali itu menandakan ada masalah dengan rekanan proyeknya." Imbuh Ansar.
Proyek sekolah itu dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. HL. Perusahaan ini keluar sebagai pemenang setelah melakukan penawaran sebesar Rp34 miliar. Padahal pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 44 Miliar lebih. (*)