Jaga Integritas Diri, Pangkas Bibit Korupsi Sejak Dini

Diterbitkan oleh Saiful pada Rabu, 25 Mei 2022 17:14 WIB dengan kategori Opini Suara Mahasiswa Suara Pelajar dan sudah 1.286 kali ditampilkan

Penulis: Keaton Yoputra, Hanif Permadi

OPINI -

Setiap orang pasti sudah pernah mendengar kata ‘korupsi’, namun sayangnya mayoritas dari kita hanya memahami korupsi sebagai mencuri, atau sebatas sebuah perbuatan buruk yang kerap disandingkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah. Memang secara teknis, korupsi berasal dari istilah latin corrumpere yang bermakna busuk, menggoyahkan, atau maling adapun jika merujuk kepada aturan hukum yang berlaku diindonesia, secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa dari sudut pandang hukum suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi jika memenuhi unsur-unsur yakni; perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara korupsi juga perbuatan tercela yang melanggar nilai-nilai luhur Pancasila yang dirumuskan oleh para pejuang kemerdekaan negara ini.

 

Perbuatan korupsi sendiri digolongkan menjadi beberapa jenis. Dalam UU No.20 Tahun 2001, tujuh jenis korupsi meliputi: terkait keuangan negara/perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi yang terkait gratifikasi (pemberian hadiah atau diskon secara cuma-cuma kepada pegawai negeri dengan harapan untuk mendapatkan timbal balik).

 

Penyebab seseorang tega melakukan korupsi bisa bermacam-macam dan pada akhirnya tergantung konteks. Korupsi sekarang banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintah, dan pembangunan nasional. Dalam modul strategi pemberantasan korupsi nasional yang disusun oleh BPKP,  apabila dilihat dari segi individu, korupsi dapat disebabkan dorongan dari dalam dirinya. Ini dapat terjadi karena sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas bekerja, ataupun ajaran agama yang kurang. Selain melihat dari segi individu, organisasi yang menjadi korban di mana korupsi terjadi juga memiliki andil dalam menyebabkan korupsi, karena telah membuka peluang atau kesempatan untuk seseorang mencuri uang rakyat. Hal ini disebabkan karena kurangnya teladan dari pemimpin, kultur organisasi benar yang rendah, ataupun sistem akuntabilitas dan manajemen yang lemah.

 

Pemerintah tentu tidak tinggal diam melihat maraknya kasus korupsi. Untuk korupsi yang telah terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga independen yang dibuat untuk menangani masalah ini, akan melakukan investigasi pihak-pihak yang terkait. Apabila terbukti, maka akan dilanjutkan dengan operasi penangkapan para tersangka pelaku untuk dihukum sesuai ketentuan undang-undang namun kita tidak sepatutnya menunggu korupsi terjadi baru mengatasinya untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi kita dapat mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda akan bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas diri melalui kegiatan penyuluhan dan pengajaran pendidikan anti-korupsi. Mahasiswa sebagai agent of change sangat dapat mengisi peran kontribusi tersebut dengan membagi pengetahuan yang dimiliki, mengedukasi generasi muda Indonesia mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas diri.

 

Menjawab persoalan tersebut, Universitas Internasional Batam sebagai salah satu universitas terbaik di Kepulauan Riau menerapkan pembelajaran terintegrasi dengan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Pada mata kuliah ini mahasiswa diberikan penugasan untuk mampu merancang sebuah kegiatan bersama masyarakat. Oleh karena itu, kami segenap anggota kelompok 1 kelas 2GAPA yang terdiri dari Keaton Yoputra, Dulcie Maria, Hanif Permadi, Felix Evans dan Michael Iken Bonar Anju Sibagariang dengan dibimbing oleh dosen pembimbing ibu Rahmi Ayunda, S.H., M.H dan ibu Shenti Manurung, S.H., M.H akan mengadakan kegiatan edukasi berupa penyuluhan  tentang korupsi bagi siswa/i tingkat SMP. Penyuluhan disampaikan dengan metode online yang interaktif dan menyenangkan agar mudah untuk dicerna oleh para audiens. Kampanye gerakan pemberantasan diharapkan selain menambah pengetahuan dapat membangkitkan nilai moral dan patriotisme generasi muda sejak dini.