Desentralisasi Pembangunan Fly Over Kota Tanjungpinang dalam Rangka Menjamin Kelancaran Lalu Lintas
Oleh
Elvia Putri Anggraini (2205010054)
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Flyover pertama dibangun di Pulau Bintan tepatnya di Kota Tanjungpinang telah diresmikan sejak tahun 2023. Pembangunan Flyover ini untuk menghindari kemacetan serta kecelakaan yang sering terjadi di Jalan Basuki Rahmat. Flyover yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat dan Dompak di Tanjungpinang memiliki panjang 450 meter dan lebar 9 meter, serta menggunakan tipe jembatan U-Girder.
Sumber: Batampos, 3 Februari 2023
Pembangunan flyover di Kota Tanjungpinang merupakan langkah penting yang dirancang untuk memperlancar lalu lintas di wilayah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 15, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan, termasuk aspek pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Dalam hal ini, flyover tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga berperan dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan aksesibilitas di kota. Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi adalah untuk melaksanakan pembangunan jalan, termasuk flyover, guna mengatasi masalah lalu lintas yang sering muncul. Namun, apabila pemerintah daerah provinsi tidak mampu menjalankan tugas ini, Pemerintah Pusat berhak untuk mengambil alih pelaksanaan pembangunan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah. Ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah agar proyek infrastruktur seperti flyover dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya flyover, diharapkan lalu lintas di Kota Tanjungpinang akan menjadi lebih lancar, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Proyek ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembangunan flyover ini didanai dengan anggaran talangan dari PT. SMI oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022, dengan total nilai pagu sebesar Rp 60 miliar (dikutip dari Presmedia.id, 4 februari 2023). Sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Dalam Pasal 2 RPJMD, dijelaskan bahwa dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program Gubernur, serta sebagai acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah. Dengan adanya flyover, diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemacetan yang sering terjadi, sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas di kota.
Pembangunan flyover tidak hanya berfokus pada aspek fisik infrastruktur, tetapi juga harus mempertimbangkan kebijakan keuangan daerah yang diatur dalam RPJMD. Hal ini penting agar proyek dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Pasal 5 RPJMD menegaskan bahwa dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan bagi semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode 2021-2026. Dengan demikian, desentralisasi pembangunan flyover di Tanjungpinang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi, tetapi juga untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan flyover dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meningkatkan mobilitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.