Kades Sei Paham - Asahan Di Duga Melanggar Undang - Undang Republik Indonesia

Diterbitkan oleh REZA pada Kamis, 26 Mei 2022 16:08 WIB dengan kategori Medan dan sudah 985 kali ditampilkan

MEDAN - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasanya setiap warga negara yang melanggar Undang - Undang maka harus ditindak secara hukum tanpa kecuali dan memilah - milah latar belakang. Sebab negara Indonesia adalah negara yang memegang erat hukum yang di dasari oleh Undang - Undang Republik Indonesia.

Tak ubah dengan yang terjadi dilingkungan Desa Sei Paham Kabupaten Asahan di duga telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia sebab di duga melakukan pelecehan terhadap "Bendera Republik Indonesia" yang mana bendera tersebut tetap dikibarkan dengan keadaan lusuh, koyak dan tidak layak pakai pada tiang bendera lingkungan Kantor Kepala Desa Sei Paham - Asahan.

Aliansi yang mengatas nama kan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera utara (GEMPA - SUMUT) sangat kecewa dan kesal atas tindakan dugaan yang terjadi dilindungi Kantor Kepala Desa Sei Paham - Asahan yang seakan - akan tidak perduli atas pataka Merah Putih yang tetap berkibar dengan tidak layak di Kantor sekelas Kepala Desa, F. Nasution selalu Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara "ini sama saja mengangkangi Undang - Undang sebab sudah membiarkan pataka Merah Putih tetap berkibar dengan keadaan tidak layak pakai dilingkungan Kantor Kepala Desa.

Tak sampai disitu ada beberapa dugaan lainya ujar F. Nasution ke awak media Terkininews, "pengerjaan yang di duga kesannya asal jadi yakni kegiatan Rabat Beton dengan volume 1.5 x 230 Meter dengan pagu anggaran lebih kurang 110 juta T. A 2021 menggunakan Dana Desa (DD) seakan - akan pekerjaan tersebut yang penting jadi.

Dengan beberapa dugaan yang sudah dituangkan, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara meminta dan mendesak :
1. Mapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas atas beberapa dugaan - dugaan yang terjadi dilingkungan Sei Paham - Asahan
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebab telah merugikan Negara/Daerah
3. Meminta dan mendesak APH lingkaran Kab. Ahasan tidak menutup mata dan telinga atas dugaan yang terjadi di Sei Paham - Asahan
4. Mendesak Bupati Asahan dan Camat Sei Paham untuk memanggil Kepala Desa Sei Paham dan mengevaluasi kinerjanya
5. Mendesak Kepala Desa Sei Paham - Asahan untuk mundur dari jabatan karena dinilai sudah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia

Kami punya bukti autientik dari hasil investigasi dilapangan jika diperlukan keterangan oleh APH Sumatera Utara "ujar F. Nasution ke awak media"