Sabu-Sabu Dimusnahkan Cara Direbus, Ini Kata Kapolres Asahan

Diterbitkan oleh Fran pada Kamis, 30 Juni 2022 00:00 WIB dengan kategori Asahan Hukum Dan Kriminal Headline dan sudah 573 kali ditampilkan

ASAHAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896 gram, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direbus di Kantor Sat Narkoba Kamis (30/6/2022).

Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu tim bidang laboratorium forensik Polda Sumut menguji keaslian narkoba jenis sabu tersebut dan selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Kepala BNN Asahan, Budi Baktiar, Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memusnahkan barang bukti itu secara bersama dengan cara direbus.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu ini hasil tangkapan bulan April sampai Juni 2022 dimana tersangkanya ada 3 orang yakni Aspan alias Ipan ditangkap (20/04/2022) dengan barang bukti yang diamankan 410 gram, Alwi Nabawi alias Nawi ditangkap (12/05/2022) di Kota Tebingtinggi dengan barang bukti yang diamankan 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul ditangkap (04/06/2022) di Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 793 gram.

"Jadi total berat 1.896 gram narkoba jenis sabu dari 3 tersangka ini kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Asahan karena agar tidak disalahgunakan," ujar Putu.

"Untuk ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Putu.(fra)