Pelaku Pencabulan Ditangkap, Keluarga Korban Berterima Kasih Kepada Pihak Polres Asahan
ASAHAN - Tidak lama usai dilaporkan, SRZ alias Syahdi, pelaku pencabulan akhirnya diringkus Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Pria Lajang yang berusia (20) tahun ini diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun III Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring, Jumat (01/07/2022) yang lalu.
"Saya ikut sendiri ikut juga menangkap dia (pelaku).Kades sama Kadus juga ikut. Sebelum Sholat Jumat itu bang," ucap Ayah korban, panggil saja Budi saat ditemui, Selasa (12/07/2022) siang.
Diceritakan Budi, kejadian naas itu berawal saat pelaku mengajak putrinya, sebut saja Wati (16) tahun, pergi jalan-jalan ke Kota Kisaran.
Namun sesampainya di sekitaran daerah Sidomukti, pelaku membelokkan sepeda motornya menuju Hotel Bumi Asahan, beralasan untuk beristirahat sejenak.
"Alasannya cuma istirahat sebentar. Beruntung anakku bisa kabur bang. Kejadiannya sekitar bulan Mei yang lalu," ujar Budi didamping korban dan istrinya.
Atas penangkapan pelaku ini, diakui Budi, mereka mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Keluarga, lanjutnya, berharap agar pelaku bisa secepatnya diproses hukum ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kemaren memang ada yang datang kepada kami menyarankan untuk berdamai, tapi kami tidak mau bang. Karena bukan apa bang. Selama ini, sebelum atau pas anakku pacaran sama dia, bukan gak baik kami sama dia. Tapi sanggup pula dibuatnya sama anakku kek gitu. Kami harap supaya dia dihukum setinggi-tingginya nanti di Pengadilan," pinta Budi diamini istrinya.
"Dia kan sempat kabur bang. Jadi kemaren kuchat kawanku, pura-pura kutanya dimana dia, mau kukasih kado. Karna aku belum ngasih kado ulang tahun dia. Trus dijawab kawanku Jumat dia mau pulang. Langsung kubilang lah sama ayah, baru lah besoknya ditangkap dia. Biar aja dipenjara lama dia bang," timpal korban dengan nada kesal.(fra)