Unit Ekonomi Polres Asahan, Gagal Penimbuan 3 Ton Minyak Solar

Diterbitkan oleh Fran pada Selasa, 13 September 2022 20:05 WIB dengan kategori Asahan Headline Hukum Dan Kriminal dan sudah 1.095 kali ditampilkan

ASAHAN - Satuan Satreskrim Polres Asahan Unit Ekonomi, berhasil menggagalkan 3 ton BBM jenis solar bersubsidi dari sebuah tempat yang dijadikan sebagai lokasi penimbunan di Aek Ledong Kabupaten Asahan, Kamis (8/9/2022) lalu. 

4 orang yang diduga sebagai pelaku penimbun minyak solar bersubsidi ditangkap Polisi. Ke 4 orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. FNS berperan sebagai menyediakan dana dan gudang, AS, UP serta A, ketiganya berperan sebagai supir yang mengambil dan membawa BBM. "Target harian para tersangka ini sebanyak 3 ton perharinya, yang diambil dari SPBU yang ada di Aek Lodang dan Aek Kanopan Labura, yang kemudian dibawa ke gudang. 

Setelah itu, BBM ini dimasukkan kedalam drum dan jerigen menggunakan selang," jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan Selasa sore (13/9/2022). 

Penimbunan BBM ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat."Laporan ini kita tindak lanjuti, dan tim kita berhasil menangkap 4 orang pelaku, dan penimbunan ini sudah dilakukan selama satu bulan, sebelum harga BBM mengalami kenaikan," pungkas Kapolres.

Selanjutnya, ke 4 pelaku akan ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara, dan denda 60 Miliar, karena melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja.(fra)