Kerjasama PT Pelni, BBKSDA Sulsel dan Satgas Gakkum KLHK, Amankan Satwa Ilegal Diatas KM Gunung Dempo

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 11 November 2022 10:31 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 735 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Balai Besar KSDA Sulsel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 9 November 2022 merilis hasil sitaan peredaran satwa ilegal, pada kegiatan pengendalian peredaran satwa liar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Giat tersebut merupakan hasil kerjasama dengan PT. Pelni Cabang Makassar atas Informasi mengenai peredaran ilegal satwa dilindungi yang diterima Kepala Bidang KSDA Wilayah II dari seorang petugas kapal KM. Gunung Dempo dan diketahui Kapal yang menempuh rute Sorong-Makassar-Surabaya tersebut yang perkirakan tiba di Makassar pada 8 Nov 2022 pukul 19.30. Kemarin

Berdasarkan informasi yang diterima tim bergerak dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah II beserta Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV dan personil Resort Pelabuhan serta Tim Teknis dan WRU Balai Besar KSDA Sulsel bersama dengan Satgas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi menuju Pelabuhan Soekarno Hatta. 

Dalam aksi tersebut Tim berhasil menemukan satwa sedang berada didalam gudang penyimpanan kapal KM Gunung Dempo, namun pelaku penyelundupan tidak ditemukan akhirnya Satwapun berhasil di evakuasi dan diamankan dikandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Dari hasil identifikasi terdapat 20 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 7 (tujuh) ekor Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei), 2 (dua) ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 2 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 5 (lima) ekor Kuskus totol papua (Spilocuscus maculatus) dalam kondisi hidup dan 1 (satu) ekor dalam kondisi mati. Selain itu terdapat juga satwa tidak dilindungi yakni 2 (dua) ekor Jagal Papua (Cracticus cassicus), 1 (satu) ekor Pitohui Kepala Hitam (Pitohui dichrous) dan 1 (satu) ekor Pitohui Belang (Pitohui kirhocephalus).

Berdasarkan identifikasi awal, satwa yang dievakuasi sudah dalam kondisi lemas lantaran ditempatkan dalam kardus dan karung yang membuat pergerakannya menjadi terbatas sehingga 1 (satu) ekor Kuskus totol papua ditemukan dalam keadaan mati.

Melihat kondisi tersebut, tim medis dokter hewan BBKSDA Sulawesi Selatan terus akan fokus untuk melakukan perawatan satwa dan memastikan memenuhi animal welfare (kesejahteraan hewan). 

Tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Ir. Ahmad Yani saat berada di TKP mengatakan, “satwa yang berhasil diamankan dikirim secara ilegal dari Papua, sehingga pihak PT. Pelni melaporkannya ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Direncanakan satwa akan segera dikembalikan ke daerah asalnya”, tutur tim.

Saat ditanya terkait kepemilikan atau para pelaku peredaran satwa dilindungi tersebut Kepala Balai KSDA Sulsel menjelaskan bahwa permasalah tersebut masih seperti benang kusut yang belum terurai dengan baik. Kalau semua punya komitmen, seharusnya tudak perlu terus berulang kejadiannya. Jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp Group

"Memang tidak serta merta fakta2 lapangan itu dapat disebut memenuhi unsur melanggar Undang-Undang. "Mengangkut" secara illegal misalnya, seharusnya dapat dimintakan tanggungjawab kepada PT. PELNI yang memiliki kapal yang digunakan dalam pengangkutan satwa liar secara illegal tersebut. Apalagi sdh beberapa kali satwa-satwa liar tersebut berhasil diamankan dari atas kapal tanpa diketahui siapa pemiliknya. Mungkin pemeriksaan barang-barang penumpang tidak seketat di pelabuhan udara, sehingga para pelaku dapat menaikkan satwa2 liar tersebut dengan bebas. Kalau pihak PT. PELNI tdk dpt dimintai tanggungjawab, berarti ini barang dari penumpang gelap." Papar Ka Babes KSDA Sulsel

Para awak kapal, nakhoda besama seluruh kru perlu bersama-sama didorong untuk lebih memberi perhatian agar oknum di dalam internal dan atau luar PT. PELNI yang selama ini terlibat secara aktif maupun passif (membiarkan) satwa liar terangkut secara illegal diberi teguran atau sanksi. Tambahnya

Sayang sekali karena ruang-ruang diatas kapal tersebut bisa digunakan tanpa adanya kontribusi penerimaan sewa angkutan. Ini juga bisa berarti kerugian bagi PT. PELNI. Tutupnya.