Kemana Penegakan PERDA Apakah Tergantikan dengan Reteibusi
MAKASSAR, -- Kemana Penegakan PERDA Apakah Tergantikan dengan Reteibusi sampah adalah pertanyaan dari segelintir kelakuan pengusaha jadi penguasa yang abai terhadap dampak lingkungan.
Mirisnya terhadap usaha Mie Chang yang mungkin telah melakukan kewajiban dengan membayar retribusi sampah hanya mendapat teguran dari pemerintah kecamatan Panakkukang atas ulahnya yang mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke dalam parit.
Dari kejadian tersebut aktivis dan praktisi Forum Komunitas Hijau turut menyorot prilaku dan tingkah laku dari usaha Rumah Makan Mie Cheng yang telah mencemari lingkungan, yang menurut Achmad Yusran dari kejadian tersebut dapatlah dijadikan acuan bagi pelaku pelaku usaha lainya.
Lanjut kata yusran bahwa meski saat ini sudah terlihat ada jejak pembersihan, akan tetapi apakah penegakan PERDA No 1 Tahun 2016 dan aturan Ketentuan Pidana pada Pasal 39 bagi pelaku sudah tidak di anulir lagi padahal jelas berbunyi :
(1) Setiap orang yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL dan/atau membuang lumpur tinja di luar IPLT dipidana paling
lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau mengelola usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, tidak memanfaatkan jaringan tersebut padahal tidak ada alasan baginya, dipidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau mengelola usaha dalam kawasan yang belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, tidak membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem setempat padahal tidak ada alasan baginya, dipidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah pelanggaran.
- Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan penerimaan Negara.
Lantas kata Yusran apakah dengan perlakuan seperti itu langkah surat teguran sudah maksimal padahal jelas tertuang aturan pada PERDA No 1 Tahun 2016. Tandasnya
Saat dikonfirmasi kepada pemerintah setempat Camat Panakkukang A. Pangeran membenarkan hal tersebut dan telah memberikan surat teguran pertama untuk menutup pipa pembuangan limbah yang lansung ke drainase.
"Kami bersama pihak DLH kecamatan Bersama anggota DPR Komisi C DPRD Makassar, melakukan verifikasi pengaduan terhadap limbah dari usaha dan/atau kegiatan RM. Mie Cheng." Ujarnya via pesan singkat whatsapp.
Saat ditanya tetkait denda dan ketentuan hukum dirinya A. Pangerang mengarahkan untuk bertanya ke DLH karena dinas lingkungan hudup yang punya kewenangan menetapkan pelanggarannya seperti apa. Tutupnya.