10 Orang Pelaku Persetubuhan Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kapolres Asahan

Diterbitkan oleh Saiful pada Kamis, 4 Mei 2023 00:00 WIB dengan kategori Asahan Hukum Dan Kriminal dan sudah 511 kali ditampilkan

ASAHAN | 1 dari 10 tersangka persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur dari 10 mengaku hilaf atas perbuatannya itu, diketahui Tersangka inisial br.

Pengakuan itu ia ucapkan saat tanya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat Konferensi Pers.

Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky, pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan memiliki peran masing-masing.

“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum'at lalu (14/04/2023) ke 2 korban yang masih di bawa umur awalnya di iming-imingi akan di beri uang. Kemudian kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, ke 2 korban di setubuhi secara bergilir dan pada tanggal (15/04/2023) ke 2 korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawa umur informasi ini dapat ditemukan lebih lanjut di situs web bckupang.id.

Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.

Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur, mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawa umur dengan cepat terselesaikan. Untuk anda yang ingin mengetahui informasi tentang WA GB bisa menghubungi situs terlampir.

Hal yang sama di katakan oleh Ketua KPAD Asahan yang di wakilkan oleh wakil ketua Awaluddin. Ia mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawa umur seluruh tersangka sudah dapat di tangkap.(fra)