Cegah Kenakalan Remaja, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di SUPM Negeri Tegal
TEGAL - Cegah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal bersama Polres Tegal Kota gelar sosialisasi Stop Perundungan pada kalangan pelajar
Kali ini, pelaksanaan sosialisasi bertempat di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal, Senin (15/5/2023) dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya dari Satbinmas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota Aiptu Aan Ristianti, S.H, M.Si.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Binmas AKP Didik Guntoro mengatakan, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif pada masyarakat, pihaknya telah menyambangi sekolah - sekolah untuk memberikan pesan- pesan kamtibmas.
“Program tersebut merupakan upaya preventif dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja. Dengan tujuan menciptakan sekolah yang aman dan nyaman. Untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter anti perundungan serta mempunyai jiwa kebangsaan, toleransi dan menghargai perbedaan,” ungkap Kasat Binmas.
Kasat Binmas menyebut, kegiatan yang dilakukan adalah pelibatan pihak Kepolisian untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja lainnya.
AKP Didik berharap, pesan-pesan dan imbauan dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan motivasi terhadap para pelajar dan menumbuhkan rasa kesadaran hukum.
“Kami berupaya mendorong dan memotivasi agar dapat menjadi pelajar yang unggul dan berkualitas. Serta membanggakan orang tua dan berguna bagi masyarakat dan negara,” imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan terjun langsung ke sekolah-sekolah.
“Kami ingin para pelajar ikut bersama-sama menghilangkan angka kejahatan, seperti tawuran, balap liar dan genk motor. Kemudian bisa menjauhi narkoba serta dapat lebih bijak dalam bermedia sosial," terang Kasat Binmas.
Selain itu, Kasat Binmas juga mengajak masyarakat Kota Tegal untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jika masyarakat ada yang mengetahui atau menemui indikasi tindak kejahatan segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau bisa melalui Call Center 110,” pesannya.