Bola Panas Issu Polsek Wajo Terima Upeti Terjawab, Kanitres : Owner Hotel Menyangkal

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 6 Juni 2023 17:20 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 674 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Bola panas yang menyebut Polsek Wajo menerima Upeti dari sang Owner Hotel Bali terjawab dan terkonfirmasi setelah kedatangan sang perwarta memenuhi panggilan klarivikasi.

Saat kunjungan penulis ke Polsek Wajo Selasa (6/6/2023) tersebut telah jelas mendengar keterangan jajaran Polsek Wajo yang diwakili Kanitres, Iptu Erwin telah menegaskan bahwa pernyataan Ronal selaku pengelola hotel Bali Itu tidak benar

"Dugaan tersebut tidak benar kami sudah memanggil kepada yang bersangkutan sebagai klarifikasi pernyataannya kepada awak media, dimana dirinya menyangkal serta tidak mengakui adanya tudingan itu." Jelasnya

Setelah tudingan Polsek Wajo diklarifikasi, Tim PRMGI juga mepertanyakan laporan yang dibuat oleh salah satu awak media terkait pencemaran nama baik Profesi Jurnalis yang dilakukan oleh konsumen Penginapan Bali.

"Jadi perkembangan pelaporan yang dibuat saudarah Halim terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konsumen Penginapan Bali, saat ini ditahap pemerikasaan saksi-saksi" jelasnya Iptu Erwin

Lanjut kata mantan Kapolsek Tanralili itu juga menjelaskan kepada wartawan atas pelaporan tersebut agar dapat membantu pihak Polsek Wajo sehingga pelaporan dapat diproses secepatnya.

"Saya harap bantuan dari rekan rekan media dan tim PRMGI ketika anggota meminta menghadirkan saksi, tolong dihadirkan secepatnya agar prosesnya cepat berjalan." Pinta Iptu Erwin

Lebih lanjut,  "jadi saya yang mewakili Pak Kapolsek sangat berterimakasih kepada wartawan dan tim yang telah melaporkan dan agar kedepan dapat membantu polsek jika sewaktu waktu diminta untuk menghadirkan saksi saksi

Diketahui Sang Penulis Ramli yang juga sebagai Tim PRMGI menyambangi Polsek Wajo untuk menghadiri undangan Kapolsek serta mempertanyakan perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah dibuat beberapa hari yang lalu.