Penetapan Tersangka Diniliai Agresif dan Buru Buru, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Tempuh Praperadilan

Diterbitkan oleh Admin pada Sabtu, 17 Juni 2023 22:21 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 722 kali ditampilkan

MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah,bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya (BALIJA) Wawan Nur Rewa SH akan merapatkan barisan ungkap fakta keganjilan penanganan Pasal 167 Junto 263 Ayat 2 Penyidikan Polrestabes Makassar.

Kepada terkininews.com, Sabtu (17/6/2023) LBH BALIJA Wawan Nur Rewa SH menilai bahwa penegakan hukum penyidik Polrestabes Makassar sangat terkesan mengarah pada dugaan pencederaan institusi kepolisian sendiri tanpa disadari. 

"Yang dimana dalam penanganan kasus pada pelaporan perempuan inisial HW dalam Pasal 167 dugaan Penyerobotan kepada klien kami seakan dipaksakan, belum lagi hadirnya Pasal 263 ayat 2, dugaan Pemalsuan Surat, tidak logis. Hasil gelar berkas kami di LBH BALIJA yang sekaligus menghadirkan para saksi Ishak Hamzah, menimbulkan catatan tersendiri," kata Daeng Rewa sapaan akrabnya. 

Lanjut disampaikan, "Penyidik dalam penyidikan Pasal 263 ayat 2, untuk mentersangkakan klien kami Ishak Hamzah sebagai orang yang bersalah hal tersebut terlihat dari ketergesa gesaan untuk mentersangkaka klien kami adalah suatu yang sangat tidak mencerminkan kesungguhan serta keprofesionalan penyidik dalam melahirkan supremasi penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Sebab tentunya kami sangat memahami pemeriksaan tersangka terhadap klien kami adalah bagian dari Penyidikan, namun tentu pula bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, harus dijadikan pemeriksaan baru, sebab pemeriksaan bukti baru tersebut juga bagian daripada Penyidikan. Artinya kami menduga bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, penyidik tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap bukti tersebut, yang justru mengesampingkan bukti kami." Ujar Wawan Nur Rewa SH

Kendati demikian LBH BALIJA menyebut akan melakukan upaya hukum demi keadilan dan kepentingan pembelaan. Tambahnya

"Olehnya itu Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah bersepakat dalam rapat internal, akan bersatu mengarahkan penanganan perkarat ke praperadilan." Jelasnya

Untuk itu kami meminta penyidik Polrestabes Makassar agar tidak terkesan terlalu agresif dan terburu-buru melakukan pemaksaan pemeriksaan tersangka terhadap klien kami. Untuk itu persiapan kami dalam melakukan pembelaan serta perlawanan hukum terhadap status klien kami Ishak Hamzah yang terkesan terlalu terburu-buru dan atau ada dugaan dipaksakan sebagai tersangka sudah kami persiapkan, selanjutnya kami akan koordinasikan kepada penyidik. Tutup Daeng Rewa.