Diduga Langgar Perda Nomor 53 Tahun 2015, Pemilik Emosi Ancam dan Bentak Wartawan
MAKASSAR - Regulasi larangan gudang dalam kota jelas bahkan Pemerintah Kota Makassar melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan saat ini masih sangat banyak terlanggar oleh pengusaha nakal dan seolah tidak perduli peraturan.
Beberapa pengusaha masih menampakkan secara terang terangan pada sebuah bangunan diduga gudang tempat penyimpanan bahan campuran bangunan seperti di Jalan Timbuseng, kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Mirisnya lagi bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bangunan liar, ungkap warga sekitar seraya menyebut gudang tersebut tempat penyimpanan bahan bangunan campuran
"Gudang ini tempat penyimpanan bahan bahan campuran bangunan. Pemiliknya tinggal di depan, ada toko bangunannya juga di Jalan Andi Mappaingan, Barombong. Gudang itu sekali kali ji terbuka ada pi barang mau di ambil baru dia buka, "jelas sumber, Selasa( 20/06/2023).
Terpisah, saat dihubungi pemilik gudang yang disapa Amir alias Angkoh pemilik mengaku kalau dirinya sudah mengantongi izin usaha.
"Saya sudah mempunyai izin usaha ( Nomor Induk Usaha ), untuk lokasi Rukonya dan lokasi yang di duga gudang yang tidak mempunyai IMB, lagi sementara proses ada yang uruskan orang dalam namanya pak Wira." Beber Amir pemilik gudang.
Namun miris ketika ditanya soal mengapa mendirikan bangunan tanpa izin, Amir malah balik mengancam akan mendatangkan anggotanya.
"Saya telepon dulu ini daeng Serang, dia yang akan terangkan terkait lokasi saya di dalam itu, yang kau bilang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan di manfaatkan menjadi gudang penyimpanan bahan bangunan. Tunggu mi dulu karena berani ko toh." Ancam Amir pemilik gudang kepada wartawan.
Bukan hanya Amir istrinya pun ikut memaki dan membentak wartawan sambil berteriak" tunggu kamu dan jangan cepat pulang, tunggu anggotaku." Sambil merekam dengan ponsel berusaha menahan wartawan agar tetap berada di tempat tersebut. Ancamnya.
Sementara itu A.Sulfadli Lurah Barombong, juga telah terkonfirmasi terkait dugaan gudang dan bangunan tanpa IMB milik Amir, namun Lirah Barombong menjelaskan bahwa pemiliknya sudah mempunyai izin Nomor Induk usaha, tapi untuk toko bahan bangunan saja. Terangnya
"Untuk toko bahan bangunan sudah punya izin usaha, sementara bangunan yang berada di dalam yang diduga gudang belum ada." kata A.Sulfadli, seraya mengarahkan masalah teknis ke Distarub dan Disperindag Kota Makassar.
"Cuman saya dengar kemarin yang mengurus salah tempat, dia urus di daerah Gowa katanya. Tapi, terkait teknisnya bagaimana, sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak berwenang yaitu Distaru dan Disprindag atau ke Satpol PP Kota Makassar untuk penegakan Perda." Tutup A.Sulfadli