Sengketa Tanah Citra Land SAdAP Harap Penyelesaian Profesional Kedepankan Asas Hukum

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 3 Juli 2023 19:29 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 379 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sengketa tanah yang terjadi di area citra land kota Makassar kini masuk babak baru yang ditangani mabes polri dan telah terlimpah di Kejaksaan 

Diketahui lokasi tersebut telah lama bersengketa dan merupakan tanah yang bersertifikat hak milik H. Muhammad Jafar Bella, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 Tahun 1971.

Menurut Syarifuddin Daeng Punna (SAdAP) yang juga Pembina LMP, PEKAT-IB dan pendiri beberapa ormas ini turut angkat bicara bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan Kepolisian, maka kasus tanah yang sudah jelas tersangkanya masing-masing diantaranya berinisial (Ew), dan (AH) yang kini  dilimpahkan ke Kejaksaan atau dalam istilah hukumnya P21 untuk segera disidangkan.

"Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka". Ujar SAdAP

Lanjut kata SAdAP, bahwa sengketa tanah yang terjadi di Citra Land tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak kota Makassar sudah sejak lama berpolemik dengan indikasi adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum bagian dari mafia tanah. 

Karena masalah ini sudah berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari para tersangka maka pemilik sah tanah di Citraland melaporkan ke Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti dengan memasang Police line.

"Dengan penanganan yang adil maka para pelaku kemudian dijerat dengan pasal yang berlapis, tentu dengan profesional kerja yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian." Tegas Sadap pembina beberapa ormas ini.

Ditambahkan SAdAP yang berharap dengan P21 kasus sengketa tanah ini, yang sudah terang benderang hasil penyidikannya maka harapan yang sama kepada Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Sulsel agar mendasari apa yang sudah tertuang dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga para tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kepada terkininews.com dirinya secara pribadi mengapresiasi kerja keras Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Leonard Eben Ezer yang secara track record melalukan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu dan terus melakukan pembenahan dalam menata hukum di Sulsel.

Saya juga ingin berpesan kepada para pengusaha properti yang dalam hal ini pihak pengemban hunian dan perumahan untuk lebih berhati-hati bila ada pihak yang meawarkan jasa pengurusan tanah, sebab mafia tanah selalu memanfaatkan keadaan seperti ini guna mengambil keuntungan dengan cara yang instan, sebab banyak kejadian di Makassar sertifikat tanah diterbitkan dengan dua nomor sertifikat yang berbeda, oleh sebab itu harus lebih teliti bila perlu konsultasikan dengan pejabat berwenang dalam hal ini sebelum membeli tanah tutup SAdAP. (*/)