Klien Tak Diberi Hak, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Segera P21

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 27 Juli 2023 14:02 WIB dengan kategori Hukum Dan Kriminal Makassar dan sudah 902 kali ditampilkan

MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, segera limpahkan tersangka alias P21 tahap dua. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum di Mapolrestabes Makassar, jalan Jenderal Ahmad Yani lantaran pihaknya tidak bersabar lagi untuk segera membuktikan ketidak bersalahan kliennya di Pengadilan. 

"Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat sehingga kami menilai ada keragu raguan ditubuh penyidik Tahbang." Kata Wawan Nur Rewa, SH, dihadapan Awak Media Kamis, (27/7/2023). terkininews.com

Lanjut bahkan unsur keragu raguan ini sangat kasar terlihat dan nampak jelas saat dimintai ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan, padahal jelas, Pasal 72 KUHAP yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

"Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim," Tambahnya 

Atas perihal tersebut kuasa Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor. Tegas Wawan.

"Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan), rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor," Jelasnya. 

Lanjut disampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, Wawan sapaan akrabnya ini, bahkan kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka. 

"Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit. Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia penyidik dan terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini," terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. 

Dirinyapun berharap agar sekiranya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran terkait hal tersebur penyidik hanya menunggu perintah atasan.

Sementara saat dikonfirmasi Awak Media terkait tanggapan atas Pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menjawab singkat (biar ajha) seraya menyambung pesan singkat Whatsapp (hak pengacara untuk bicara). Tutupnya mengakhiri percakapan (***)