Kasus Warga Randugunting Yang Dianiaya Bapaknya Sendiri Berujung Laporan Polisi

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Ahad, 8 Oktober 2023 19:49 WIB dengan kategori Jawa Tengah dan sudah 892 kali ditampilkan

TEGAL - Kasus komprehensif salah satu warga Jalan Mliwis gang Walet RT 03 RW 011 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang dianiaya orang tuanya sendiri yang terjadi Sabtu 7/10/2023 jam 20.00 WIB yang mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya berujung polisi . 

Tidak terima dengan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, Kurnia Trisna Ningsih (41) melaporkan Zaenal Arifin (70) selaku Bapak kandunya sendiri ke Polres Tegal Kota dengan nomor laporan : STLPP/436/X/2023/JATENG/RES TEGAL KOTA.

Hilmi Muhammad SH selaku pengacara atau kuasa hukum dari Kurnia Trisna Ningsih (Pelapor) saat di konfirmasi mengatakan, pada hari ini Minggu 8/10/2023 dirinya mendampingi Kleinnya untuk melaporkan kasus yang dilakukan oleh Zaenal Arifin (Terlapor) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada Zaenal Arifin (Terlapor) masih pasal 352 sebab dalam hal ini masih proses".

Dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan dan harapan dari klien kami meminta agar pelaku dihukum semaksimal mungkin dan prosesnya diserahkan kepada pihak kepolisian, tandas Hilmi.

Untuk Tindak lanjut kasus ini dirinya akan selalu mengawali sampai ke pengadilan sehingga proses berjalan tanpa adanya sesuatu yang mengganggu dan harapan dari pihak keluarga akan selalu memantau mengawal sampai dengan putusan hakim,ungkap Hilmi. 

Hilmi Muhammad berharap agar kasus ini prosesnya bisa dalam pantauan, semoga pihak kepolisian bekerja semaksimal mungkin.