Mediasi Gagal, Pihak Korban Penganiayaan Warga Randugunting Minta Lanjut Proses Hukum
TEGAL - Upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian Polres Tegal Kota terkait kasus penganiayaan salah satu warga Jalan Mliwis gang Walet RT 03 RW 011 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang dianiaya orang tuanya sendiri yang terjadi Sabtu 7/10/2023 berujung gagal.
Feri Junaidi SH bersama Hilmi Mumammad SH selaku Pendamping Hukum (PH) korban saat dikonfirmasi seusai mediasi, Rabu 11/10/2023 mengatakan kalau korban Kurnia Trisnaningsih 41 tahun anak kandung pelaku dan tersangka Zainal Arifin 70 tahun sudah dimediasikan dengan pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA )Polresta Tegal Kota namun atas nama kliennya menjelaskan bahwa , " kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut " , ungkap Feri.
" Terkait penganiayaan terhadap korban Pelaku Zainal Arifin 70 tahun sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dan status pelaku sudah naik dari saksi jadi tersangka " , papar Feri.
Lebih lanjut dikatakan pengacara korban kalau Pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku adalah UU No 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun,imbuhnya.