Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan bahwa seharusnya Sudin dihadirkan untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/11). Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sudin tidak dapat hadir, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.
"Informasi yang diperoleh dari penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan telah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Ali mengungkapkan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Penjadwalan ulang ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu (15/11).
"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," tambah Ali.
Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.
SYL, yang menjabat sebagai Mentan periode 2019-2023, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak membayar uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).