Mengatasi Permasalahan Kartel Harga Tiket Ferry Batam-Singapura

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 21 Desember 2023 17:01 WIB dengan kategori Opini Suara Mahasiswa dan sudah 356 kali ditampilkan

ROYNARDO

MAHASISWA STEBI BATAM

 

OPINI - Kasus dugaan kartel harga tiket ferry internasional rute Batam-Singapura menjadi sorotan Komisi Persaingan dan Pengawasan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera. Dalam kurun waktu sejak pintu masuk kedua negara dibuka pada April 2022, terjadi lonjakan harga tiket yang signifikan, mencapai lebih dari 100 persen pasca pandemi Covid-19. Meskipun penyelidikan sempat mandek, KPPU kembali memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dalam opini ini, kita akan mengkaji solusi untuk mengatasi permasalahan kartel harga tiket ferry Batam-Singapura, dengan merujuk pada berita yang telah disampaikan.
Sebelum memasuki solusi, perlu dipahami bahwa praktik kartel bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Kartel mengakibatkan distorsi pasar, merugikan konsumen, dan dapat melanggar undang-undang persaingan usaha. Penetapan harga bersama oleh sejumlah operator kapal, seperti yang terjadi dalam kasus ini, menciptakan ketidakseimbangan dalam mekanisme pasar.


Menurut teori ekonomi, pasar yang efisien dan berfungsi baik memerlukan persaingan yang sehat. Dalam situasi persaingan yang sehat, harga ditentukan oleh mekanisme pasar dan bukan oleh kesepakatan bersama. Kartel tidak hanya merugikan konsumen dengan menaikkan harga, tetapi juga merugikan produsen yang tidak terlibat dalam praktik kartel.


Solusi Terhadap Permasalahan Kartel Harga Tiket Ferry:
1.    Penguatan Peran KPPU
KPPU perlu diberdayakan dengan sumber daya yang memadai agar dapat melakukan penyelidikan secara efektif. Pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh, termasuk anggaran dan tenaga ahli, agar KPPU dapat mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelidikan kasus-kasus persaingan usaha.
2.    Kerja Sama dengan Pihak Terkait
Dalam menangani kasus kartel tiket ferry Batam-Singapura, KPPU harus terus berkoordinasi dengan lembaga dan pihak terkait, seperti Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam, operator pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kerja sama ini diperlukan untuk mengumpulkan informasi yang lebih komprehensif dan memastikan keberlanjutan proses penyelidikan.
3.    Transparansi Harga
Pemerintah perlu mendorong transparansi dalam penetapan harga tiket ferry. Operator kapal seharusnya diwajibkan untuk secara jelas menyampaikan informasi terkait struktur biaya dan alasannya menaikkan harga. Hal ini dapat membantu mencegah praktik kartel dengan memperlihatkan kejelasan dalam penetapan harga.
4.    Pengaturan Tarif Maksimum
Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk mengatur tarif maksimum tiket ferry pada rute Batam-Singapura. Pengaturan tarif ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, keuntungan wajar, dan kondisi pasar. Hal ini dapat membantu mencegah lonjakan harga yang tidak wajar.
5.    Promosi Persaingan
Pemerintah perlu menggalakkan persaingan di sektor transportasi ferry dengan mendorong lebih banyak operator untuk beroperasi dalam rute tersebut. Dengan adanya lebih banyak pilihan, konsumen dapat memilih operator yang menawarkan harga dan pelayanan terbaik. Ini dapat membantu menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong penurunan harga.
6.    Penegakan Hukum yang Tegas
Apabila ditemukan bukti yang cukup terkait praktik kartel, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Hukuman yang memberatkan perlu diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kartel dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
7.    Edukasi Konsumen
Pemerintah perlu aktif dalam memberikan edukasi kepada konsumen terkait hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan harga yang wajar dan kebebasan memilih operator. Konsumen yang lebih sadar dapat menjadi kekuatan pendorong untuk menciptakan perubahan dalam perilaku pelaku bisnis.

Kasus dugaan kartel harga tiket ferry Batam-Singapura adalah tantangan serius yang membutuhkan tindakan konkret. Dengan penguatan peran KPPU, kerja sama dengan pihak terkait, pengaturan tarif maksimum, dan upaya untuk mendorong persaingan sehat, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang adil dan menguntungkan semua pihak. Pemerintah, bersama dengan lembaga terkait, harus bekerja sama untuk memberikan solusi yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan konsumen serta keberlanjutan pasar.