Dugaan Pungli di SMP N 1 Kec. Namorambe Terhadap Siswa

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 2 Februari 2024 19:31 WIB dengan kategori Daerah Deli Serdang Medan dan sudah 1.060 kali ditampilkan

DELI SERDANG - Sekolah, tempat pengetahuan diperoleh untuk membentuk generasi penerus, memiliki peran penting dalam menciptakan pemimpin yang lebih baik di masa depan. Setiap jenjang pendidikan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Tempat pendidikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh negara untuk mewujudkan generasi emas, terutama di Republik Indonesia yang kita cintai.

Namun, baru-baru ini, SMPN 1 Kec. Namorambe Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan praktek Pungli (Pungutan Liar) terhadap siswa/i di lingkungan sekolah tersebut. Dugaan ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti.

Awak media Terkininews.com menerima laporan dari seorang wali murid, Sdr. PT, yang menyampaikan adanya dugaan Pungli di SMPN 1 Kec. Namorambe. Menurut Sdr. PT, siswa/i SMPN 1 Kec. Namorambe diminta memberikan kontribusi untuk pembangunan tembok sekolah sebesar Rp. 30.000 per siswa.

"Sekolah negeri seharusnya gratis, mengapa ada pungutan-pungutan seperti ini?" tegas PT.

Setelah menerima laporan dari Sdr. PT, awak media melakukan investigasi lebih lanjut tentang SMPN 1 Kec. Namorambe. Terdapat informasi yang membingungkan selama investigasi dilapangan.

Beberapa berita dan pungutan lain yang kami dapatkan selama investigasi antara lain:

  • Komite sekolah yang tidak transparan dalam pengangkatan anggotanya.
  • Biaya pendaftaran saat masuk SMPN 1 Kec. Namorambe, termasuk biaya baju seragam hingga topi dan dasi.
  • Pungutan parkir sebesar Rp. 2.000 per kendaraan.

Kami, awak media Terkininews.com, menyerukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan Pungli tersebut. Kami juga meminta sekolah untuk menjalankan transparansi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menekankan perlunya audit oleh Kejaksaan terhadap SMPN 1 Kec. Namorambe karena dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jika dugaan tersebut terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.