Pelaku Perusak Ekosistem Laut kini Menanti Pasal 1 ayat 1 UU Darurat
MAKASSAR, - Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi merilis para pelaku Bom Ikan beserta barang bukti sitaan, yang dilaksanakan di Polairud, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar. terkininews.com
Adapun para pelaku yang dirilis Rabu (3/4/2024) masing masing 4 orang tersangka dengan 4 laporan tindak kejahatan beserta barang bukti yang berbeda beda berupa detonator, dan bahan bahan campuran yang sudah siap digunakan sebagai bom ikan.
Menurut Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi bahwa barang sitaan tersebut adalah bahan utama pembuatan BOM IKAN dengan mencampur amonium nitrat bersama bahan lain seperti minyak tanah yang dipasangi sumbu kemudian dipasangi detonator hingga siap untuk digunakan. Jelas Kapolda Sulsel
Adapun empat tersangka para pelaku diantaranya. Wahyudin (31), Supriadi (38) dengan alamat sama di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, bersama Caddi Bin Kamaruddin (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Elyspikal (33), beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep.
Adapun kronologi penangkapan pelaku kata Andi Rian, bermula pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Subdit yang melakukan patroli di perairan sebelah utara pulau karanrang kabupaten pangkep dan mencurigai sebuah kapal Jolloro sedang membuang sesuatu benda terapung mencurigakan dipermukaan air yang kemudian ditarik ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan atau detonator ke dalam air.
“Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi.” Jelas Andi Rian.
Kapolda Sulsel juga menerangkan cara pelaku membuat Bom Ikan tersebut drngan mengambil pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur lalu memasukkanya ke dalam botol kaca atau jerigen dan ditutupi karet sendal.
Lanjut setelahnya itu penutup botol dilubangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan yang disambungkan dengan sumbu api sehingga Bom ikan siap digunakan. Ulas Andi Rian.
Diketahui saat Rilis beberapa barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya 111 Jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil dan sebanyak 47 kotak isi 100 batang/kotak detonator ditambah 6 Kotak detonator rakitan, serta lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
Saat ditanya terkait pasal yang menjerat para pelaku, Kapolda Sulsel Andi Rian tegas menyangkakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun. Tutupnya. (**)