Maraknya Pungli di Lingkungan Sekolah Swasta Batam
Imam Sya’roni
Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah STEBI Batam
Dalam ruang lingkup sekolah itu selain menciptakan kualitas siswa/siswi yang baik perlu juga di berlakukan pendidikan anti korupsi bagi staff pengajar dan staff administrasi dan semua yang terlibat dalam lingkungan sekolah. Seperti yang lagi marak terjadi di lingkungan sekolah yaitu kasus dugaan pungli merajalela di sekolah swasta di batam .
Banyak orang tua siswa mengeluh karena adanya pungli yang terjadi di sekolah swasta batam.Adapun yang di maksud pungli adalah pembelian seragam sekolah, buku-buku,pendaftaran ulang dan lain-lain yang harganya tidak dalam batas kewajaran. Dimana pungutan tersebut telah melenceng dari peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Sebenarnya setiap tahun pemerintah memberikan DANA BOS buat sekolah-sekolah swasta di Batam untuk membantu meringankan beban biaya-biaya siswa/siswi. Kalau pada kenyataannya biaya-biaya yang di tanggung siswa/siswi lebih mahal maka DANA BOS tidak digunakan sesuai peraturan pemerintah maka hal ini perlu di tindak lanjuti sehingga DANA BOS bisa di gunakan sesuai pertauran pemerintah dan pungli tidak terjadi di lingkungan sekolah.
Bahkan hasil pantauan di lapangan dan informasi dari para orang tua siswa/siswi bahwa memang benar telah terjadi pungli yang di lakukan pihak sekolahan, dalam hal ini pihak sekolah telah pelanggar peraturan pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah. Ketika kita bertanya ke pihak sekolah tentang pungli jawaban yang di berikan adalah bahwa mereka orang tua siswa dan pihak sekolah sudah melakukan rapat bersama dan sepakat atau menyetujui soal kejadian yang di katakan orang tua siswa sebagai pungli.
Akan tetapi menurut beberapa orang tua siswa yang kami temui katanya di dalam rapat tersebut pihak sekolah tidak memberikan kesempatan bertanya bagi pihak orang tua siswa jadi orang tua siswa dapat berbicara lebih leluasa mengenai DANA BOS dan pungli. Pihak orang tua siswa tidak mengetahui semua pungutan yang di lakukan sekolah termasuk pungutan liar yang melanggar peraturan pemerintah.Dalam hal ini terjadi pemaksaan secara tidak langsung oleh pihak sekolah dengan menggunakan jabatan/kekuasaan.
Selaku bagian dari masyarakat meminta kepada kejaksaan negeri kota batam untuk menindak tegas kepada sekolah yang melakukan praktek pungli dan korupsi di kota batam, karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran DANA BOS cukup besar untuk pendidikan, semestinya tidak ada lagi pungli di sekolah-sekolah swasta dengan dalil apapun.