Tanpa Izin Tebang Pohon Mahoni, Gasak Minta Polres Asahan Proses Kades Tinggi Raja

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 20 Desember 2024 16:02 WIB dengan kategori dan sudah 87 kali ditampilkan

ASAHAN - Polres Asahan diminta serius menangani proses hukum terhadap Kades Tinggi Raja, Dedi Hermanto.

"Kami meminta Polres Asahan tidak main mata dalam penegakan hukum dan jangan sampai istilah tangkap lepas," ucap Dicky Erianda Saragih, Ketua Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman ( GASAK ) Sumatera Utara. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjukrasa dan meminta segera penetapan tersangka terhadap kades tinggi raja," tegasnya saat bertemu wartawan, Jumat (20/12/2024) siang.

Untuk diketahui, desakan yang disampaikan GASAK itu terkait penebangan sejumlah Pohon Mahoni dilakukan Dedi Hermanto di sekitar Desanya beberapa waktu lalu. 

Penebangan itu disinyalir akal-akalan Dedi Hermanto untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa izin oleh pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

"Wa'alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di desa tinggi raja..?," aku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Jhony di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Terkait ini, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K, SIK, MH mengaku pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan terhadap Dedi Hermanto. 

"Belum di periksa, masih kita agendakan," balas Ghulam Yanuar Lutfi, Senin kemarin(09/12/2024) lalu. (red)