Mempertahankan Pilkada Langsung atau Mengembalikannya ke DPRD
Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA
Ketua DPW PKS Kepulauan dan Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau
Pernyataan Presiden Prabowo terkait wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPRD pasca Pilkada Langsung 27 November 2024 yang lalu menuai beragam respon. Ada yang setuju dan ada yang kurang setuju dengan pernyataan tersebut. Presiden Prabowo yang kala itu menyampaikannya lewat pidato agenda hari jadi Golkar ke 60 beralasan jika pemilihan di DPRD akan lebih hemat anggaran dan anggaran yang digunakan relatif besar untuk Pilkada langsung selama ini bisa dialihkan untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Melalui tulisan ini, izinkanlah penulis menyampaikan pendapat penulis terkait pernyataan Presiden Prabowo di atas. Sama-sama kita yakini bahwa Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu wujud demokrasi di Indonesia. Namun, perdebatan tentang mekanisme terbaik untuk melaksanakan pilkada terus berlangsung. Dua mekanisme utama yang menjadi perdebatan adalah pilkada langsung oleh rakyat dan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua mekanisme ini memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing yang patut dipertimbangkan.
Pertama, Pilkada Langsung. Penulis menganggap ada tiga Kelebihan Pilkada langsung yang kita praktekkan selama ini. Pertama, pilkada langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Hal ini memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mendapatkan mandat dari rakyat. Kedua, Kepala daerah yang terpilih secara langsung lebih bertanggung jawab kepada rakyat, karena rakyatlah yang memilih mereka. Ketiga, Pilkada langsung mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses politik, meningkatkan kesadaran politik, dan memperkuat legitimasi pemimpin.
Dibalik kelebihannya tentu ada kekurangannya. Pertama, Biaya Tinggi. Pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, baik dari sisi penyelenggaraan maupun kampanye kandidat. Kedua, Praktik Politik Uang. Pemilu langsung rentan terhadap politik uang dan potensi manipulasi suara, yang dapat merusak integritas demokrasi. Ketiga, Potensi Konflik. Dalam beberapa kasus, pilkada langsung memicu konflik horizontal di masyarakat akibat persaingan antarpendukung kandidat.
Sementara jika kepala daerah di pilih melalui DPRD juga memiliki plus-minusnya. Diantara plusnya pertama efisiensi pembiayaan. Pilkada melalui DPRD jauh lebih hemat karena hanya melibatkan anggota DPRD tanpa perlu menyelenggarakan pemilu besar-besaran. Kedua, Mengurangi Politik Uang di Tingkat Rakyat. Dengan jumlah pemilih yang terbatas (anggota DPRD), peluang praktik politik uang dapat ditekan namun juga bisa memunculkan potensi suap ke DPRD karena adanya kepentingan kandidat. Ketiga, Stabilitas Politik. Mekanisme ini berpotensi mengurangi konflik horizontal di masyarakat karena tidak ada kampanye masif yang melibatkan banyak pendukung.
Tapi disamping kelebihan diatas tentu memiliki kelemahan diantaranya. Pertama, Minim Partisipasi Rakyat. Pilkada melalui DPRD menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, yang dapat mengurangi legitimasi pemimpin di mata masyarakat.
Kedua, Potensi KKN. Mekanisme ini rentan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) karena proses pemilihan hanya melibatkan elite politik. Ketiga, Akuntabilitas yang Lemah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada anggota DPRD daripada kepada masyarakat luas.
Dalam konteks Indonesia yang beragam, mekanisme pemilihan kepala daerah yang ideal adalah yang dapat menyeimbangkan efisiensi, representasi, dan akuntabilitas. Pilkada langsung memberikan legitimasi yang kuat dan memperkuat demokrasi, tetapi perlu pengawasan ketat untuk meminimalkan politik uang dan konflik. Di sisi lain, pilkada melalui DPRD mungkin cocok untuk daerah dengan kondisi geografis atau anggaran terbatas, tetapi perlu transparansi untuk mencegah KKN.
Nah, bagaimana pandangan penulis. Apakah mempertahankan Pilkada langsung atau mengembalikannya lewat DPRD? Penulis cenderung memilih pilkada langsung, dengan beberapa perbaikan dan penguatan mekanisme pengawasannya. Penulis memiliki beberapa alasan diatarany Pilkada langsung. Pertama, Pilkada Langsung adalah Wujud Representasi Aspirasi Rakyat. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin adalah elemen fundamental. Pilkada langsung memastikan bahwa kepala daerah benar-benar memiliki legitimasi dari rakyat.
Kedua, Akuntabilitas yang Lebih Tinggi. Kepala daerah yang dipilih langsung cenderung lebih bertanggung jawab kepada masyarakat karena mandatnya berasal dari mereka. Ini mendorong kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, Peningkatan Kesadaran Politik. Pilkada langsung meningkatkan kesadaran politik masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan pendidikan politik lebih intensif untuk membangun demokrasi yang matang. Nah, untuk point kita sebenarnya sudah menuju kematangan buktinya ada relatif banyak calon petahana yang bertumbangan karena memang masyarakat belum merasakan dampak langsung apa yang diharapkannya.
Hal ini juga didukung teori-teori demokrasi modern yang menjadi dasar kita mengambil jalan Pilkada langsung selama ini. Pertama, Teori Kedaulatan Rakyat. Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya The Social Contract. Pilkada langsung sejalan dengan teori ini karena memberikan rakyat kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Kedua, Teori Demokrasi Partisipatoris. Diajukan oleh Carole Pateman, teori ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses politik. Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
Ketiga, Teori Legitimasi Politik. Max Weber menyebutkan bahwa legitimasi politik merupakan dasar bagi otoritas yang sah. Pilkada langsung memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada pemimpin karena mereka dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Keempat, Prinsip Akuntabilitas Politik. Konsep ini mengacu pada tanggung jawab pemimpin kepada pihak yang memilihnya. Pilkada langsung memastikan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada kelompok elite politik tertentu.
Ikhtiar Memperbaiki Pilkada Langsung
Penulis beranggapan perlu perbaikan untuk Pilkada Langsung ke depannya dengan pengalaman-pengalaman yang kita alami secara langsung. Pertama, terkait pembiaayaan atau Biaya Tinggi. Anggaran besar memang menjadi kendala, tetapi pemerintah dapat menekan biaya dengan efisiensi dalam penyelenggaraan, seperti mengintegrasikan teknologi digital dalam proses pilkada. Menerapkan e vote yang transparan dan akuntabel adalah jalan atau solusi sehingga kita tidak perlu menggunakan banyak kertas yang selama ini sadar tidak sadar kita sudah merusak lingkungan.
Kedua, mengantisipasi Politik Uang. Perlunya memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga penegak hukum, serta meningkatkan literasi politik rakyat, dapat mengurangi praktik politik uang. Ketiga, memitigasi Potensi Konflik. Konflik dapat diminimalkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan.
Namun, di daerah-daerah tertentu dengan tantangan geografis atau jika kondisi anggaran yang sangat terbatas, pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi sementara. Tetapi, untuk mencegah korupsi, harus diterapkan transparansi yang ketat, seperti proses pemilihan yang terbuka untuk diawasi oleh masyarakat dan media.
Selain itu, pemerintah harus melakukan reformasi sistem pemilu, yang memuat pembatasan dana kampanye, memanfaatkan teknologi untuk efisiensi, meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran.
Dengan langkah-langkah ini, pilkada langsung tidak hanya memperkuat legitimasi pemimpin daerah tetapi juga memperkuat demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

