Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 13 Januari 2025 14:59 WIB dengan kategori Jakarta Nasional dan sudah 407 kali ditampilkan

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh:

  • Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana;
  • Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat;
  • Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin;
  • Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Kemudian, penandatanganan NK dilanjutkan oleh:

  • Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana;
  • Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Pengalihan Tugas untuk Kepastian Hukum

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi sektor keuangan digital dan derivatif. “Kami mendukung agar transisi pengalihan ini berjalan transparan serta menjamin keamanan bagi pelaku pasar dan pelaku ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan Indonesia,” ujar Budi.

Pengalihan tugas meliputi:

  1. Dari Bappebti ke OJK:
    • Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, dan derivatif keuangan di pasar modal.
  2. Dari Bappebti ke BI:
    • Derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dasar hukum pengalihan ini adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP No. 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh diharapkan selesai paling lambat 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan, yaitu pada 10 Januari 2025.

Dukungan OJK dan Bank Indonesia

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa peralihan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mendukung pengembangan industri keuangan. Dalam mendukung transisi, OJK telah menerbitkan:

  • POJK No. 27 Tahun 2024: Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
  • SEOJK No. 20/SEOJK.07/2024: Pedoman teknis penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa pengalihan tugas ini membuka peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan, termasuk derivatif PUVA, guna mendukung stabilitas moneter dan pengembangan pasar keuangan. BI berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan OJK dan Bappebti demi kelancaran proses transisi.

Kinerja Sektor Keuangan Digital

Selama periode Januari–November 2024:

  • Nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK): Rp30.503 triliun (naik 30,2% dari 2023).
  • Jumlah nasabah aktif PBK: 70.676 nasabah (naik 53,93% dari 2023).
  • Transaksi aset kripto: Rp556,53 triliun (naik 356,16% dari 2023).

Dengan sinergi dan koordinasi yang kuat, pemerintah berharap sektor keuangan digital dan derivatif dapat terus berkembang, mendukung visi Indonesia Emas 2045.