Skandal Pembalakan Mangrove di Maros: SHM Dipertanyakan, Gedung Bank Sampah Disorot

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 29 Januari 2025 23:30 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal dan sudah 326 kali ditampilkan

MAROS - Ditengah perubahan iklim yang memengaruhi segala aspek kehidupan, perlahan tapi pasti laju kerusakan lingkungan hidup kian nyata di depan mata.

Pembalakan liar berupa penebangan ribuan pohon mangrove secara ugal-ugalan, kembali terjadi di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sesuai pantauan Rabu 29 Januari 2025. Ironisnya di lokasi perusakan tersebut, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor Sertipikat No.02974 dengan luas: 28055 m2 atas Ambo Masse.

Padahal sebelumnya di April 2018 lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah mengusut tuntas kasus pembabatan pohon mangrove, di hutan negara seluas satu hektar, di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Marusu, Kabupaten Maros. 

Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni mengatakan
tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur kebutuhan ruang saat ini. Maupun di masa depan, terlebih lagi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Selain itu diperlukan mekanisme insentif yang lebih baik untuk masyarakat agar mempertahankan lahan-lahan hijaunya, sehingga peran tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat pada lingkungannya, ucap Ayu Wahyuni Rabu (29/1/2025).

Ayu menjelaskan, bukan rahasia lagi, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga 2024 pemerintah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia, seluas 19,97 juta hektare (ha).

“Sebenarnya pemerintah pusat sudah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi, untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan. Namun bukan rahasia juga di daerah praktek mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di Kabupaten Maros oleh karena tidak adanya sinkronisasi perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelas  Ayu.

Ayu menambahkan komitmen kuat pemerintah pusat, sebenarnya sudah diwujudkan dengan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektar, yaitu dari 77,38 juta hektar di 2019 lalu, telah berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektar di 2024.

"Kemajuan pelaksanaan percepatan kebijakan satu peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, wajib di publish  kepada masyarakat luas sebagai langkah mendorong keberlanjutan pembangunan nasional di daerah karena sudah meningkatkan pemanfaatan peta tematik yang merupakan produk kebijakan satu peta,"kata dia.

Hingga saat ini, lanjut  Ayu, kebijakan one map policy satu peta telah berhasil mengkompilasi 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga di 38 Provinsi. 

"Mulai dari penguatan dasar hukum penyelenggaraan kebijakan satu peta, perwujudan serta pemutakhiran peta tematik dan peta dasar skala besar, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, peningkatan teknologi dan infrastruktur Geoportal kebijakan satu peta (KSP), peningkatan ketersediaan dan kapasitas SDM Geospasial, serta penguatan, kolaborasi dan optimalisasi anggaran,"Ayu memungkasi.

SHM Ambo Masse dan Gedung Bank Sampah Induk (BSI) Dipertanyakan

Sementara itu Ketua Forum Komunitas Hijau Ahmad Yusran sangat menyayangkan dan mengutuk aksi pembalakan liar berupa penebangan ribuan pohon mangrove yang sangat dekat pesisir dan pasang surut air laut pantai di Desa Nisombalia.Apalagi  keberadaan bangunan gedung baru yaitu Bank Sampah Induk (BSI) yang anggaran pembangunan sumbernya dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Lingkungan Kehutanan tahun 2022, di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

"Pastinya hutan lebih dari sekadar pohon dan hutan. Karena ada fun…