Kepedulian dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Sampah
Dr. Diah Siti Utari, SE,M.Si
Dosen STISIPOL Raja Haji, Pengurus Forum PUSPA kota Tanjungpinang
Selasa, 21 Februari 2025 merupakan Hari Peduli Sampah yang diperingati secara nasional. Saya berharap kepedulian terhadap sampah menjadi sesuatu hal yang menjadi pemikiran dan tindakan bersama. Kepedulian terhadap permasalahan sampah ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama semua pihak, tidak hanya pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga menjadi perhatian kalangan akademisi, dunia usaha bahkan masyarakat. Kita harus peduli dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas sampah dan Indonesia bersih.
Sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Reza Kordova, seorang peneliti ahli utama pada Pusat Riset Oceanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjelaskan bahwa 350.000 sampah plastik masuk ke laut Indonesia pada tahun 2024. Demikian juga data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementrian Lingkungan Hidup memberikan gambaran bahwa sampah Indonesia pada tahun 2023 lebih didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 41,60 % dan sampah plastik sebesar 18, 71 %. Selain itu sumber sampah terbanyak lebih banyak di dominasi oleh sampah Rumah Tangga dengan prosentasi sebanyak 44, 37 %. Kondisi ini menjadi keprihatian kita semua dan tentunya diperlukan komitmen, kesadaran bersama untuk memikirkan, melakukan hal terbaik dalam menanggulangi permasalahan sampah maupun dalam melakukan pengelolaan sampah.
Beberapa produk kebijakan telah dihasilkan dan diimplementasikan sampai saat ini antara lain UU Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) khususnya pengurangan limbah atau sampah maka pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga merencanakan pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah sebesar 70 % agar dapat mencapai target Indonesia Bersih Sampah 2025. Khususnya dikota Tanjung Pinang terdapat Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Oleh karena itu, maka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ini haruslah menjadi momentum semua stakeholder untuk terus melakukan upaya pengelolaan sampah secara penuh kesadaran , komitmen, konsisten dan berkelanjutan.