Kepedulian dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Sampah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 21 Februari 2025 07:47 WIB dengan kategori Opini dan sudah 80 kali ditampilkan

Dr. Diah Siti Utari, SE,M.Si
Dosen STISIPOL Raja Haji, Pengurus Forum PUSPA kota Tanjungpinang


Selasa, 21 Februari 2025  merupakan  Hari Peduli Sampah yang diperingati secara nasional. Saya berharap kepedulian terhadap sampah menjadi sesuatu hal yang menjadi pemikiran  dan tindakan  bersama.  Kepedulian terhadap permasalahan sampah ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama  semua pihak, tidak hanya pemerintah  dan pemerintah daerah, namun juga menjadi perhatian kalangan akademisi,  dunia usaha  bahkan masyarakat. Kita harus peduli dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas sampah dan Indonesia bersih. 

Sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Reza Kordova, seorang peneliti ahli utama pada Pusat Riset Oceanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjelaskan bahwa 350.000 sampah plastik masuk ke laut Indonesia  pada tahun 2024. Demikian juga data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)  Kementrian Lingkungan Hidup memberikan gambaran bahwa  sampah Indonesia pada tahun 2023  lebih didominasi oleh  sampah sisa makanan sebesar  41,60 % dan sampah plastik sebesar  18, 71 %. Selain itu  sumber sampah terbanyak lebih banyak di dominasi oleh sampah Rumah Tangga  dengan prosentasi sebanyak 44, 37 %. Kondisi ini  menjadi  keprihatian  kita semua dan tentunya diperlukan  komitmen, kesadaran bersama  untuk memikirkan, melakukan  hal terbaik dalam menanggulangi permasalahan sampah maupun dalam melakukan  pengelolaan sampah. 

Beberapa produk kebijakan telah dihasilkan dan diimplementasikan sampai saat ini antara lain  UU  Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun  2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang  Kebijakan  dan Strategi Nasional  Pengelolaan Sampah  Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam Upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) khususnya pengurangan limbah atau sampah maka pemerintah melalui Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga merencanakan pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah sebesar 70 % agar dapat mencapai target Indonesia Bersih Sampah 2025. Khususnya dikota Tanjung Pinang terdapat  Peraturan Walikota No. 43 Tahun  2018 tentang Kebijakan dan  Strategi Daerah dalam Pengelolaan  Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 
Oleh karena itu, maka peringatan  Hari Peduli Sampah Nasional ini haruslah menjadi momentum semua stakeholder untuk terus melakukan  upaya  pengelolaan sampah secara penuh kesadaran , komitmen, konsisten dan berkelanjutan.