Diduga RSUD Kardinah Langgar Perjanjian, CV Curtina Prasara Akan Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Rabu, 26 Februari 2025 23:20 WIB dengan kategori Jawa Tengah dan sudah 448 kali ditampilkan

TEGAL - CV. Curtina Prasara selaku penyedia kerjasama pengelolaan parkir melalui tim kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H.,M.H., mensomasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal yang diduga telah melanggar perjanjian.

Langkah somasi bernomer 050/Sms/BBL&A/II/2025 dilayangkan CV. Curtina Prasara lantaran diduga pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dengan  perusahaan komanditer milik Indra Romansyah.

Menurut Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, saat di konfirmasi Rabu (26/2/2025) menyatakan,saat perjanjian kerjasama tersebut bernomor kontrak 415.1/013/2022 atau nomor 283.KT/RS01/2022 ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Indra Romamayah selaku Direktur CV. Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dan selanjutnya perjanjian itu disebut sebagai Perjanjian Induk antara kedua belah pihak.

Antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara sendiri kemudian telah bersepakat mengadakan addendum perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024 terhadap Perjanjian Induk dengan perubahan pada pasal 2 ayat 1 poin a, pasal 5 ayat 1 serta pasal 6 ayat 2.

Pada perubahan kerjasama itu yang semula jangka waktu kerjasamanya selama 3 tahun dari 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, menjadi jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan semestinya  28 Februari 2027 (namun RSUD Kardinah menuliskannya 28 Februari 2025),ungkapnya.

Lanjut Berbudi Bowo Leksono,bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi.

"Klien kami sangat dirugikan dengan diselenggarakannya Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir melalui Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal sebelum berakhirnya waktu kerjasama dengan klien kami," ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono.

Seharusnya menurut Ibenk, Pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada tahun 2027 sebagaimana yang tertuang dalam addendum perjanjian bahwa jangka waktu kerjasamanya dengan CV Curtina Prasara selama 5 (lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Oktober 2027.

"Itupun pada addendum Perjanjian Kerjasama Bab V Pasal 5 ayat 1 disebutkan ada kewajiban diperpanjang untuk 5 tahun kedepan lagi sesuai dengan apraisal harga yang telah ditetapkan pemerintah Kota Tegal," ungkap Ibenk.

Kacaunya lagi masih kata Ibenk, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pernah berkirim surat pemberitahuan bernomor 000.4.7.21020/XII/2024 terhadap CV. Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya masa kontrak dengan berpegang pada Perjanjian Induk, padahal dengan adanya addendum Perjanjian Kerjasama, hal itu menggugurkan perjanjian kerjasama sebelumnya.

"Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah, padahal berdasarkan surat perjanjian addendum nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024, jangka waktu perjanjiannya selama 5 tahun yang berarti berakhir 2027 bukan 2025," tegas Ibenk.

Ia juga mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.

"Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan," kata Ibenk.

Untuk langkah - langkah kedepan nantinya akan mengambil langka melakukan upaya hukum,rencananya akan menggugat baik perdata maupun barang kali nanti ada pidana kita lihat kedepannya.

Rencana akan segera melakukan upaya hukum perdata dalam Minggu - Minggu ini akan segera di laksanakan gugatan melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi.

Dirinya berharap selaku pihak Cv Curtina Prasara termasuk juga masyarakat kedepannya seyogyanya Pemerintah itu harus lebih bijak,arif dan lebih taat aturan jadi menjadi harapan masyarakat, bangsa dan negara ini, menciptakan Pemerintahan yang baik,dengan pemerintahan yang baik itu otomatis tata kelola tata kehidupan tata bermasyarakat akan lebih baik, apalagi itu bisa terjadi pada masyarakat - masyakat kecil yang lain,apa lagi ini sifatnya privat perjanjian antara CV dan rumah sakit sudah seperti itu seolah - olah ada kesewenang -wenangan ada arogansi dari Pemerintah yang otoriter jadi tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pungkasnya.