Pelayanan Publik Tutup Satu Hari, Kepala Dispermades Akan Tegur BPD dan Kepala Desa Ujungrusi

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Selasa, 15 April 2025 17:13 WIB dengan kategori Jawa Tengah dan sudah 322 kali ditampilkan

TEGAL - Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa, baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.

Seperti halnya yang terjadi di Kantor Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,kelihatan tutup tanpa adanya pelayanan publik,(Selasa 15/4/2025).

Yang terlihat dihalaman kantor Balaidesa Ujungrusi hanya ada dua mobil angkutan umum dan yang terlihat tulisan di mobil tersebut "Rombongan satu RT/RW Desa Ujungrusi Adiwerna Tegal", dan di pintu kantor juga terlihat tulisan " Sedang Dinas Luar Pelayanan Buka Kembali Rabu,15-04-2025".

Salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya dan ikut serta dalam rombongan kegiatan tersebut saat ditemui di lokasi dirinya mengatakan, bahwa kegiatan ini menurutnya diadakan secara mendadakan soalnya info tersebut baru masuk melalui grup Washaap tadi malam.

Kegiatan ini adalah Halal Bi halal antara masyarakat dan pihak Pemerintah Desa dan sekaligus kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Dirinya juga merasa sangat menyayangkan dengan di adakannya kegiatan ini, soalnya hanya mengbuang - buang anggaran saja apalagi kegiatan ini di laksanakan di salah satu tempat pariwisata yang ada di Tegal yaitu di Guci,tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi saat di konfirmasi mengatakan memang ada kegiatan Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Ujungrusi Kabupaten Tegal dan kegiatan tersebut yang di ikuti semua baik dari pamong,Kepala Desa dan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut serta menjadi peserta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Memang kegiatan tersebut baik dari peserta maupun yang pelatih harus di lakukan pada saat jam kerja dan semuanya wajib mengikutinya, kegiatan tersebut kemungkinan sudah mendapatkan izin dari pihak pengawas Desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal makanya pihak Desa melaksanakannya full semuanya otomatis Kepala Desanya manut dengan pihak BPDnya.

"Padahal menurut Undang - undang pelayanan publik itu tidak diperbolehkan untuk tutup atau tidak ada pelayanan publik saat jam kerja kecuali hari libur nasional",tandasnya.

Dirinya merasa sangat prihatin dan cuma bisa melihat saja,namun dirinya berjanji akan segera memberitakan teguran terhadap BPD dan Kepala Desa Ujungrusi terkait kegiatan tutupnya pelayanan publik ini,pungkasnya.

Sedangkan Kepala Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Kadarisman saat di hubungi via WhatsApp malah tidak aktif hpnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dari pihak Kepala Desa Ujungrusi.