Bea Cukai dan TNI AL Amankan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Batam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 20 Mei 2025 07:20 WIB dengan kategori Batam Headline Hukum Dan Kriminal dan sudah 283 kali ditampilkan

Bea Cukai Batam bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penindakan tersebut dan menyebutkan bahwa rokok ilegal yang disita berasal dari berbagai merek.

Menurut Evi, total barang bukti yang diamankan mencapai 309 tin, setara dengan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai resmi. Semua rokok ilegal ini sudah diterbitkan surat penindakan dan laporan pelanggaran, dan selanjutnya diserahkan ke Seksi Penyidikan Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Nilai rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar. Rokok tersebut diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Evi juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik setelah proses penyelidikan rampung, serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer TNI AL Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyampaikan bahwa TNI AL membantu pengangkutan rokok ilegal tersebut ke kantor Bea Cukai karena saat penangkapan tidak ditemukan pemilik barang.