Polisi Gagalkan Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre
BATAM - TERKININEWS.COM - olisi berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau. Satu orang yang diduga sebagai pengurus, berinisial ZF, turut diamankan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa kedua calon PMI non-prosedural, AU dan ZDP, ditangkap saat hendak menaiki kapal di pelabuhan tersebut pada Rabu (21/5). Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan para calon PMI ilegal.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keduanya diurus oleh seorang pria berinisial ZF yang kemudian ditangkap di kawasan Batu Ampar. ZF, warga Bengkong, Kota Batam, diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal tersebut.
Tim penyidik menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun pada pukul 22.30 WIB, dan kini ZF serta barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri.
Menurut keterangan para PMI dan ZF, pelaku menggunakan modus memfasilitasi pembuatan visa sosial selama 90 hari dan mengatur penjemputan calon PMI dari Bandara Hang Nadim. Mereka kemudian ditampung di wisma sebelum diarahkan untuk membeli tiket dan berangkat melalui pelabuhan.
Dari pemeriksaan, ZF mengaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 800 ribu dari setiap PMI yang diurusnya, dan dijanjikan bonus Rp 2 juta jika berhasil diberangkatkan ke Malaysia.
Aktivitas ilegal ZF ini sudah berlangsung sejak 2023, di mana ia juga menjamin keberhasilan para PMI masuk dan bekerja di Malaysia.
Polisi juga mengungkap keterlibatan dua pelaku lain, berinisial MY dan HI, yang masing-masing bertugas dalam penerbitan visa dan pengurusan jaminan masuk (guarantee) ke Malaysia.
Barang bukti yang disita antara lain dua paspor, visa sosial 90 hari, tiket kapal, boarding pass, bukti pembayaran visa, serta dua ponsel.
ZF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.