Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Harus Sesuai Kemampuan APBN
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa rencana peningkatan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Ia menegaskan pentingnya mengevaluasi kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum mengambil keputusan.
“Kita perlu melihat ke depannya, apakah anggaran APBN mampu menanggung beban tambahan ini?” ujar Puan usai pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Tiongkok Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5), dikutip dari Antara.
Menurutnya, kajian mendalam sangat penting untuk mengetahui apakah kenaikan dana bantuan parpol bisa segera direalisasikan. “Apakah bisa segera dilakukan? Kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” jelasnya.
Meski demikian, Puan mengakui bahwa wacana kenaikan dana parpol dilandasi semangat untuk menekan angka korupsi di lingkup politik.
Wacana ini sejalan dengan usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Dalam sebuah webinar pada Kamis (15/5), Fitroh menyatakan bahwa dana besar bagi parpol bisa menjadi solusi untuk meminimalisir potensi korupsi.
“Kalau partai politik didanai dengan cukup, barangkali bisa menekan praktik-praktik korupsi,” ungkap Fitroh.
Saat ini, pendanaan untuk parpol masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dana bantuan ini bersumber dari APBN dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun nominal bantuan yang diterima parpol saat ini adalah:
Rp1.000 per suara sah untuk parpol tingkat pusat yang memperoleh kursi di DPR RI,
Rp1.200 per suara sah untuk parpol tingkat provinsi yang mendapat kursi di DPRD Provinsi,
Rp1.500 per suara sah untuk parpol di tingkat kabupaten/kota yang meraih kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

