Polemik Halal Ayam Widuran Solo, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Pemkot
SOLO - TERKININEWS.COM - Kasus dugaan penggunaan bahan baku non-halal oleh Warung Ayam Goreng Widuran di Solo kini memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Mochammad Burhanuddin secara resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Solo pada Senin (26/5/2025), dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tuduhan penggunaan bahan non-halal di sebuah rumah makan di Solo.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil penilaian dari Pemerintah Kota Solo untuk mengetahui apakah warung tersebut telah memiliki sertifikasi halal. Berdasarkan UU tersebut, kewenangan atas sertifikasi halal berada di bawah pemerintah. Apabila terbukti telah mengantongi sertifikat namun tetap menggunakan bahan yang tidak halal, maka warung tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
UU No. 33 Tahun 2014 secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kehalalan produknya, termasuk sanksi jika melanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 hingga 25. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan tiga jenis sanksi administratif: teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administrasi.
Wali Kota Solo telah mengambil tindakan awal dengan menutup sementara warung tersebut, sebagai bentuk respons cepat terhadap kekhawatiran masyarakat.

