Edy Godol Gurusinga Dibekuk, Terindikasi Dalangi Serangan terhadap Jaksa
DELI SERDANG - TERKININEWS.COM - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kodam I Bukit Barisan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, pada Rabu, 28 Mei 2025, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Godol, yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, telah dua kali mangkir dari pemanggilan eksekusi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Godol merupakan dalang di balik pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat. Meskipun demikian, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan keterlibatan Godol dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, Alpa Patria Lubis, anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, telah ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang.

