Tuntutan Mati, Vonis Seumur Hidup: Jaksa Tak Terima Putusan Eks Kasat Barelang

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 6 Juni 2025 16:10 WIB dengan kategori Batam Hukum Hukum Dan Kriminal Liputan Khusus Narkoba dan sudah 454 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada empat dari sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus narkotika. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya secara langsung menanggapi putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 4 Juni, JPU langsung menyatakan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Satria Nanda. Sementara itu, terhadap tiga terdakwa lain yaitu Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, dan Fadilah, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan JPU langsung mengajukan banding terhadap vonis Satria Nanda.

“Kami belum tahu secara pasti alasan JPU langsung mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata Priandi pada Kamis 5 Juni 2025.

Ia menduga reaksi cepat itu disebabkan karena putusan hakim dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman mati untuk Satria Nanda.

“Karena pembacaan putusan terhadap Satria dilakukan lebih awal, maka JPU langsung menyatakan banding. Tapi secara prinsip, semua terdakwa diperlakukan sama,” jelas Priandi.

Menurutnya, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis tidak sesuai tuntutan. Jika tuntutan adalah hukuman mati, maka vonis seharusnya juga hukuman mati. Bila tidak terpenuhi, banding menjadi langkah wajib.

“Kalau tuntutannya hukuman mati, maka vonisnya juga harus mati. Kalau hanya seumur hidup, jaksa harus banding. Begitu juga jika tuntutan 20 tahun, vonis minimal dua pertiga dari tuntutan. Jika lebih ringan, banding harus dilakukan,” tegasnya.

Priandi menambahkan bahwa jaksa tetap bersikap konsisten terhadap semua terdakwa dan tidak membeda-bedakan perlakuan.