Pengakuan Mantan Camat Gegerkan Sidang: Uang Suap Rp350 Juta Dibagi ke Siapa?
JAWA TENGAH - Dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap keterlibatannya dalam penyerahan uang tunai sebesar Rp350 juta kepada aparat penegak hukum. Uang tersebut, menurut pengakuannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, diserahkan kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejari Semarang.
Ade menyatakan bahwa ia mendampingi Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, dalam penyerahan dana tersebut. Eko menjelaskan bahwa Rp200 juta ditujukan kepada pihak kepolisian, sementara Rp150 juta diserahkan ke kejaksaan. Meski hadir, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat proses penyerahan berlangsung.
Uang tersebut disebut-sebut berasal dari fee proyek penunjukan langsung (PL) yang terjadi di berbagai kecamatan. Ade mengaku sebelumnya menyerahkan uang Rp148 juta dari proyek PL di wilayahnya kepada seorang staf kontraktor, yang kemudian ditambah dengan dana lain untuk memenuhi kebutuhan “paguyuban camat.”
Ia juga menyebut proyek PL senilai Rp16 miliar di 16 kecamatan merupakan hasil dari permintaan Alwin Basri, suami Wali Kota saat itu, yang disebut sebagai representasi kepala daerah. Dalam proyek tersebut, ditetapkan adanya fee sebesar 13 persen yang disetorkan kepada terdakwa Ketua Gapensi, Martono.
Martono sendiri membantah pernah menginstruksikan pemberian uang kepada aparat penegak hukum, dan menyatakan dana tersebut murni untuk kepentingan internal paguyuban camat.