Singapura Tangkap Ratusan Turis, Ada Apa?
SINGAPURA - TERKININEWS.COM - Pemerintah Singapura baru-baru ini melaksanakan operasi penegakan hukum skala besar di seluruh titik masuk negara, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat. Hasilnya, hampir 200 wisatawan asing diamankan karena melakukan berbagai pelanggaran peraturan.
Mengutip laporan Vietnam Express pada Kamis, 5 Juni 2025, para wisatawan ditangkap karena sejumlah pelanggaran, mulai dari membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melaporkannya hingga mencoba menghindari pembayaran pajak.
Operasi terpadu ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2025, dan melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, serta Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Salah satu pelanggaran utama adalah kegagalan melaporkan uang tunai melebihi batas yang diizinkan. Tercatat 14 wisatawan asing berusia 26 hingga 77 tahun ditahan karena membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa pemberitahuan resmi. Salah satu kasus mencengangkan melibatkan pria 55 tahun yang kedapatan membawa uang hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) serta sejumlah mata uang ringgit Malaysia. Ia juga diketahui memberikan keterangan palsu dan diduga terlibat dalam praktik pinjaman ilegal.
Sesuai hukum Singapura, membawa uang tunai di atas SGD 20.000 wajib dilaporkan kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun.
Selain pelanggaran terkait uang, 153 wisatawan ditangkap karena mencoba masuk ke Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang mereka bawa bervariasi, mulai dari produk rokok dan alkohol hingga mainan Pop Mart dan barang mewah.
Bagi pelanggar pajak, hukuman yang diberlakukan cukup berat, yaitu denda hingga 20 kali nilai pajak yang dihindari atau penjara maksimal dua tahun.
Dalam operasi tersebut, lebih dari 19.000 individu dan 1.600 kendaraan diperiksa. Tim juga memeriksa lebih dari 26.000 barang bawaan dan tas tangan wisatawan.
Hasil sementara menunjukkan empat orang mendapat peringatan, tujuh lainnya dikenai denda total sebesar SGD 27.000, dan beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan komitmen negaranya dalam memberantas praktik penyelundupan uang. Ia menyatakan bahwa penyelundupan uang tunai kerap digunakan sebagai sarana pencucian uang dan tidak akan ditoleransi.