Amerika Makin Brutal Terhadap Imigran, WNI ditangkap dan dituduh Terlibat Perdagangan Narkoba, Ini Respon Kemenlu

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 10 Juni 2025 06:43 WIB dengan kategori Headline Internasional dan sudah 569 kali ditampilkan

INTERNASIONAL - TERKININEWS.COM Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Chrissahdah Tooy, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) Amerika Serikat dalam sebuah operasi penegakan hukum di Los Angeles pada Sabtu (7/6).

Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS melalui akun media sosial X pada Senin (9/6) waktu setempat.

"Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia," tulis DHS.

Dugaan Kasus Narkotika dan Masuk Tanpa Dokumen
Tooy ditangkap karena diduga memiliki riwayat kriminal, termasuk pelanggaran narkotika, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), serta masuk ke wilayah Amerika Serikat secara ilegal.

Dalam operasi yang sama, ICE menyatakan telah menangkap total 12 imigran ilegal, namun nama Chrissahdah Tooy diumumkan secara terpisah dari daftar 11 nama yang sebelumnya dirilis dalam siaran pers pada Minggu (8/6).

Respons Kementerian Luar Negeri RI
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tengah memantau perkembangan penangkapan WNI di AS, serta menyebut KJRI Los Angeles telah menerima konfirmasi penahanan dua WNI, masing-masing berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun – diduga Chrissahdah Tooy).

"ESS ditangkap karena berstatus ilegal, sedangkan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry," jelas Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI.

Isu Imigrasi Memanas di AS
Operasi besar ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan imigrasi di AS, menyusul kebijakan garis keras yang kembali diberlakukan di sejumlah kota besar, termasuk Los Angeles. Dalam keterangan persnya, pejabat DHS bahkan melontarkan kritik terhadap pejabat lokal yang dianggap tidak cukup mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan imigran.