Hakim Upayakan Damai, Sidang Gugatan Wanprestasi CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 11 Juni 2025 06:45 WIB dengan kategori Hukum Kota Tegal Tegal dan sudah 161 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Sidang gugatan wanprestasi oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl telah memasuki agenda pembuktian dari para pihak, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menghadirkan saksi Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono, MM, namun saksi lainnya, Nur Hanifah, ditolak oleh majelis hakim karena kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah.

"Direktur dan Wakil Direktur itu bedanya dimana, berarti saudara itu pihak, ikut sebagai pihak tidak bisa menjadi saksi. Atas nama Nur Hanifah majelis hakim menolak," ucap Mery Donna kepada pihak Tergugat.

Sebagai pengganti saksi Nur Hanifah, pihak Tergugat mengajukan saksi lain atas nama Agung Wibowo namun mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum Penggugat karena diketahui saksi merupakan pengacara perusahaan pihak ketiga yang dimenangkan dalam lelang yang digelar pihak RSUD Kardinah.

"Keberatan yang mulia dia ini lawyer yang mulia," kata kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sementara menurut Saksi Ahli dari Penggugat, Unggul Basoeky bahwa perjanjian dapat berakhir karena beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pada penjelasnnya, Unggul memerinci Beberapa pasal yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian antara lain Pasal 1381 (sebagai dasar general tentang cara hapusnya perikatan), Pasal 1266 (terkait dengan wanprestasi dan pembatalan perjanjian), Pasal 1446-1456 (tentang kebatalan atau pembatalan perikatan), Pasal 1444 (tentang musnahnya barang yang menjadi pokok perjanjian), dan Pasal 1321 (tentang persetujuan yang tidak sah karena paksaan atau penipuan).

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perdata wanprestasi CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H akan dilanjutkan sidang pada Kamis, 12 Juni 2025.

Tentang pernyataan Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo yang menyebutkan disebuaj media adanya potensi pungli pada Penggugat menurut Richard Simbolon tak perlu buru-buru untuk mencari perhatian, sebelum mempelajari secara mendalam perkara tersebut.

"Apa yang dilakukan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di Kardinah itu didasari pada perjanjian kerjasama addendum yang belum pernah dibatalkan," ujar Richard Simbolon usai mengikuti sidang.

Menurutnya, dasar yang tidak dibatalkan atau berakhir itulah merupakan payung hukumnya.

"Perbuatan yang didasari perjanjian addendum yang tidak pernah dibatalkan atau berakhir sampai adanya gugatan no 11 itu yang menjadi payung hukumnya bagi CV Curtina Prasara untuk melakukan kegiatan pengelolaan parkir sebagai dasar hukum yang mengikat," paparnya,(Sholeh).