Wali Kota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Senin (23/6) pagi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Kusnendro, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amiruddin.
Wali Kota Tegal menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama periode pelaporan tahun 2024. Laporan keuangan ini bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Tegal.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun anggaran 2024 terdiri dari 7 laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Wali Kota juga menyampaikan bahwa LKPD Kota Tegal tahun anggaran 2024 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025 dan telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh Tim Audit BPK. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun 2024.
"Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2024 ini sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga capaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang," pungkas Dedy Yon.(Sholeh).