Kuasa Hukum CV Curtina Prasara Minta GNPK-RI Membuktikan Tuduhan Pungli

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 28 Juni 2025 06:38 WIB dengan kategori Hukum Kota Tegal Tegal dan sudah 244 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - CV Curtina Prasara menerima surat somasi kedua dari Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo. Surat somasi tersebut meminta CV Curtina Prasara untuk mengosongkan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, merasa geli dengan datangnya surat somasi tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan pungli yang dilakukan oleh GNPK-RI tidak berdasar. 

"Kami CV Curtina Prasara saat ini secara internal sedang berperkara dengan RSUD Kardinah, kami bisa memahami dan menghargai apa yang dilakukan mereka merupakan upaya melemahkan posisi kita dalam berperkara dengan RSUD Kardinah namun tidak punya dasar," kata Indra pada Jumat, 27 Juni 2025.

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, telah menanggapi somasi tersebut dengan meminta GNPK-RI untuk membuktikan tuduhan pungli dan memahami status quo dalam perselisihan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah.

Richard menjelaskan bahwa lahan parkir RSUD Kardinah masih dalam status quo karena adanya gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Pengelolaan lahan parkir tersebut masih ada pada CV Curtina Prasara berdasarkan perjanjian dan addendum yang belum berakhir masa pengelolaannya. (Sholeh).