CV. Curtina Prasara Menang Gugatan Wanprestasi Terhadap RSUD Kardinah di Pengadilan Negeri Tegal

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 3 Juli 2025 22:43 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 662 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Tegal telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah. Putusan ini disampaikan melalui e-court pada Kamis, 3 Juli 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.

Gugatan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dan CV. Curtina Prasara selaku pengelola parkiran, yang ditandatangani pada 1 Maret 2022. Perjanjian ini memiliki jangka waktu 3 tahun, namun kemudian dilakukan addendum kesatu yang menyepakati jangka waktu pengelolaan parkiran hingga 5 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tegal menolak eksepsi Tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal) untuk keseluruhan dan menyatakan bahwa RSUD Kardinah telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi. Putusan ini juga menyatakan bahwa pengumuman pemenang lelang baru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum CV. Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon, menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien mereka.

"Kami sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa klien kami benar dan pihak tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi," ujar Berbudi Bowo Leksono.

Dirinya berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik. "Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik.

Lanjut Budi, dirinya juga percaya bahwa keadilan masih ada dan terbukti dalam putusan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl. "Kami percaya keadilan masih ada dan terbukti sekarang dalam putusan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl. hakim telah objektif dalam pertimbangannya dan benar-benar meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," ungkapnya.

Majelis Hakim juga menegaskan status hukum CV. Curtina Prasara sebagai pengelola yang sah pada saat ini. Majelis Hakim juga menegaskan status hukum CV. Curtina Prasara sebagai pengelola yang sah pada saat ini, walaupun masih ada upaya hukum nantinya, akan tetapi ini menjadi adanya kepastian hukum bahwa pengelolaan parkir di area RSUD Kardinah Kota Tegal yang merupakan salah satu pelayanan umum untuk masyarakat tidak dirugikan, dan tetap berjalan seperti biasanya," jelas Richard Simbolon.

Richard Simbolon menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena salinan putusan belum diterima. Untuk yang lainnya saya belum bisa memberikan penjelasan karena salinan putusan belum kita terima, karena putusan tersebut dibacakan secara online pada hari ini,tutupnya.

Sementara itu, pihak Tergugat, Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, tidak memberikan komentar apapun atas putusan tersebut. Pendamping hukum RSUD Kardinah, Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH, juga hanya merespon salam dari pertanyaan (tautan tidak tersedia).

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun instansi pemerintah Tegal dan menjadi pelajaran pentingnya memenuhi setiap perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, putusan ini dapat menjadi acuan bagi para pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik.(Sholeh).