370 Tambang Beroperasi di Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 8 Juli 2025 06:27 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 271 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) teridentifikasi beroperasi di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar kegiatan tambang tersebut belum dilengkapi izin pemanfaatan ruang laut yang wajib dikeluarkan oleh KKP.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Aris menjelaskan bahwa izin IUP biasanya diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah, namun masih banyak perusahaan yang belum mengurus izin dari KKP, yang menjadi syarat utama dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau kecil secara legal dan berkelanjutan.

Ia juga menyebut bahwa wilayah Indonesia Timur dan Kepulauan Riau merupakan kawasan dengan aktivitas pertambangan di pulau kecil yang paling aktif. Saat ini, KKP tengah melakukan pemetaan menyeluruh guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan tambang yang belum memegang izin resmi dari kementerian tersebut.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa regulasi terkait izin usaha antara kementerian masih tidak sinkron, terutama untuk wilayah yang termasuk kawasan hutan di pulau kecil. Dalam kasus tersebut, KKP tidak memiliki kewenangan penuh karena izin berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Perbedaan aturan juga terjadi pada jenis investasi. Untuk investasi dalam negeri (PMDN), rekomendasi dari KKP mulai diwajibkan sejak 2019, sedangkan untuk investasi asing (PMA), ketentuan ini berlaku sejak 2014.

Sebagai solusi, KKP menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyusun dan menyelaraskan perizinan lintas sektor yang saat ini masih tumpang tindih antara sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan.

Aktivitas pertambangan di pulau kecil dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan laut, serta dapat mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir. Oleh karena itu, izin dari KKP menjadi penting sebagai mekanisme kontrol dan perlindungan ekosistem yang rapuh.

“Pulau kecil memiliki daya dukung terbatas, sehingga perlu perlindungan hukum dan kepastian aturan yang jelas,” tegas Aris. Ia juga menyatakan komitmen KKP untuk mendorong para pelaku usaha agar segera melengkapi izin sesuai ketentuan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan ruang laut nasional.