OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAKARTA – TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga dan mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 30 Juli 2025.
Kondisi ekonomi global turut memberikan pengaruh positif. Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia untuk 2025–2026. Hal ini didorong oleh meredanya perang dagang, meningkatnya kinerja perdagangan global, serta kesepakatan tarif impor Indonesia-AS yang kini menjadi salah satu yang terendah di kawasan, yakni 19 persen.
Pasar saham Indonesia pun menunjukkan penguatan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 31 Juli 2025 mencapai 7.484,34, naik 5,71 persen secara year-to-date. Nilai kapitalisasi pasar menembus rekor tertinggi Rp13.701 triliun, sementara rata-rata transaksi harian meningkat menjadi Rp13,42 triliun.
Pasar obligasi juga menguat, tercermin dari indeks ICBI yang naik 1,17 persen dan penurunan yield SBN rata-rata 10,82 bps. Investor asing menunjukkan kepercayaan dengan net buy Rp13,28 triliun di pasar SBN selama Juli.
Dari sisi perbankan, kredit tumbuh 7,77 persen yoy menjadi Rp8.059,79 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi (12,53 persen). Sektor pertambangan, jasa, dan transportasi mengalami lonjakan dua digit. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 6,96 persen yoy menjadi Rp9.329 triliun.
Sementara itu, sektor perasuransian mencatat aset sebesar Rp1.163,11 triliun per Juni 2025. Industri dana pensiun tumbuh 8,99 persen yoy, dengan aset mencapai Rp1.578,47 triliun. Aset kripto pun terus menarik perhatian, dengan jumlah pengguna mencapai 15,85 juta dan nilai transaksi sebesar Rp224,11 triliun sepanjang 2025.
Dalam upaya pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK telah memblokir 25.912 rekening terkait judi daring dan menindak 13.228 entitas ilegal. Sebanyak 326.283 rekening terindikasi penipuan juga dilaporkan ke IASC, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,1 triliun.
OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, serta mendukung agenda ekonomi hijau dan transformasi digital melalui berbagai kebijakan strategis dan deregulasi yang proaktif.
