Royalti Musik Tak Bisa Dihindari, Bahkan untuk Suara Burung
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi praktik sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran yang memutar suara alam—seperti kicauan burung atau suara gemericik air—sebagai cara menghindari kewajiban membayar royalti musik. Menurutnya, strategi ini tidak menghilangkan kewajiban hukum, karena rekaman suara alam tetap memiliki hak terkait, terutama bagi produser yang merekamnya.
“Meski hanya suara burung, tetap ada produser rekaman di baliknya, dan itu termasuk dalam hak fonogram yang wajib dibayar,” tegas Dharma saat dihubungi Kompas.com pada Senin (4/8/2025).
Ia menyayangkan narasi bahwa kewajiban membayar royalti dianggap memberatkan usaha kecil. Dharma menyebut hal tersebut sebagai pemahaman yang keliru dan menyarankan pelaku usaha mematuhi Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti baik untuk musik lokal maupun internasional.
“Jangan buat narasi seolah-olah memutar suara alam adalah solusi. Itu tetap produk rekaman,” ujarnya.
Dharma juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama internasional dalam sistem pembayaran royalti, sehingga lagu asing yang diputar di tempat usaha juga wajib dibayarkan hak ciptanya.
Menanggapi kritik soal biaya royalti, Dharma menegaskan bahwa tarif di Indonesia sangat terjangkau, yakni Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp 60.000 untuk royalti hak terkait—dengan sejumlah keringanan bagi UMKM, termasuk tidak menghitung hari operasional penuh dalam setahun.
Ia juga mengingatkan bahwa memutar musik tanpa izin adalah pelanggaran hukum, sebagaimana yang terjadi pada kasus restoran Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan karena menggunakan musik tanpa membayar royalti sejak 2022. Pemilik lisensi waralaba tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dharma menegaskan, jalan terbaik adalah menaati hukum. “Jangan meraup keuntungan dari karya orang lain tanpa izin. Kalau usaha sehat, hak pemilik lagu pun terlindungi,” ujarnya.

